JATIMTIMES - Tersangka tindak pidana menjalani restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). Mereka yang menjalani restorative justice tersebut masing-masing bernama Rosyidi (48), Sufyan (46), dan Sura'i (51). Ketiganya merupakan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Tersangka yang menjalani restorative justice tersebut merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga penadah barang hasil tindak pidana," ungkap Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024).
Baca Juga : Selain Mendoakan, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasiennya Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Dijekaskan Deddy, tindak pidana yang dilakukan ketiganya bermula pada 28 Oktober 2023 lalu. Saat itu tersangka Rosyidi bersama korban bernama Saliman diketahui mengambil sepeda motor yang sedang diperbaiki di bengkel. Kendaraan tersebut milik korban.
Kemudian tersangka Rosyidi mengatakan kepada korban untuk meminjam sepeda motor miliknya yang pada saat itu sudah selesai diperbaiki. "Tersangka Rosyidi mengatakan jika motor milik korban yang dipinjam tersebut hendak dibawa ke daerah (Kecamatan) Gondanglegi," tutur Deddy.
Guna meyakinkan korban, tersangka Rosyidi mengatakan akan mengembalikan kendaraan yang dia pinjam sehabis Isya. Kenyataannya, motor milik korban tidak dikembalikan oleh tersangka Rosyidi.
"Sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh tersangka hingga dua hari setelah dipinjam," tuturnya.
Selama kurun waktu tersebut, sepeda motor milik korban ternyata tidak dibawa ke Kecamatan Gondanglegi. Melainkan dibawa ke rumah Sufyan yang beralamat di Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Tersangka Rosyidi meminta tolong kepada Sufyan untuk megadaikan sepeda motor milik korban tanpa meminta izin terlebih dulu kepada yang bersangkutan (korban)," imbuhnya.
Sepeda motor milik korban tersebut kemudian dibawa oleh Sufyan ke rumah Sura’i. Tujuannya adalah untuk menawarkan sepeda motor milik korban.
"Saat itu kendaraan korban ditawarkan kepada Sura'i seharga Rp. 1,5 juta dengan tanpa di lengkapi surat kendaraan bermotor berupa STNK maupun BPKB," ujarnya.
Baca Juga : Usai Mutilasi Pasien, Terapis Pijat di Malang Doakan Korban
Setelah terjadi kesepakatan, Sufyan kemudian menerima uang hasil gadai dari Sura’i tersebut dan memberikannya kepada tersangka Rosyidi. "ketika itu Sufyan diberi uang sebesar Rp. 100 ribu oleh tersangka Rosyidi," tuturnya.
Uang hasil menggadaikan kendaraan korban tersebut, oleh tersangka Rosyidi digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, akibat perbuatan tersangka Rosyidi, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
Kasus tersebut kemudian berproses secara hukum. Hingga akhirnya pada Rabu (24/1/2024) Kejari Kabupaten Malang melaksanakan restorative justice.
Deddy menyebut ada beberapa pertimbangan kasus tersebut akhirnya dilakukan restorative justice. Diantaranya lantaran baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun, hingga telah ada kesepakatan damai antara pihak yang terkait dan membayarkan uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan.
"Dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dari Kejari Kabupaten Malang," tukas Deddy.