JATIMTIMES - Rasa khilaf menghantui tersangka mutilasi Abdul Rahman. Oleh karena itu, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa tersangka sempat menyampaikan kepadanya terkait permohonan maaf. Sebelumnya, tersangka juga telah mendoakan korban yang dimutilasi.
Baca Juga : Usai Mutilasi Pasien, Terapis Pijat di Malang Doakan Korban
“Jadi, tersangka ini mengaku ke saya. Dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” kata Guntur, Rabu (24/1/2024).
Guntur menerangkan bagian tubuh korban yang dimutilasi pertama oleh tersangka. Secara detail, Guntur mengaku tersangka memutilasi bagian tangan.
“Bagian yang dimutilasi duluan adalah tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri. Kepala merupakan bagian terakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.
Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.
Baca Juga : Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Malang Segera Ditertibkan
Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.
Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.