free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Selain Mendoakan, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasiennya Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2024, 02:39

Placeholder
Tersangka kasus mutilasi kepada pasiennya, Abdul Rahman, saat memeragakan salah satu adegan rekonstruksi. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rasa khilaf  menghantui tersangka mutilasi Abdul Rahman. Oleh karena itu, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa tersangka sempat menyampaikan kepadanya terkait permohonan maaf. Sebelumnya, tersangka juga telah mendoakan korban yang dimutilasi.

Baca Juga : Usai Mutilasi Pasien, Terapis Pijat di Malang Doakan Korban

“Jadi, tersangka ini mengaku ke saya. Dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” kata Guntur, Rabu (24/1/2024).

Guntur menerangkan bagian tubuh korban yang dimutilasi pertama oleh tersangka. Secara detail, Guntur mengaku tersangka memutilasi bagian tangan.

“Bagian yang dimutilasi duluan adalah tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri. Kepala merupakan bagian terakhir,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.

Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.

Baca Juga : Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Malang Segera Ditertibkan

Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.

Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembunuhan kasus mutilasi Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy