free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengembalian Aset Korban Kasus Wahyu Kenzo Tunggu Status Hukum Inkrah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

24 - Jan - 2024, 01:44

Placeholder
Salah satu aset Wahyu Kenzo yang berhasil disita polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. (foto: dokumen Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Wahyu Kenzo telah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tetapi pengembalian aset korban masih akan menunggu status hukum inkrah.

Hukuman Wahyu Kenzo belum inkrah karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengaku bahwa saat ini pihaknya masih pikir-pikir ihwal putusan hukuman  yang diterima Wahyu Kenzo pada 19 Januari 2024 lalu.

Baca Juga : Luruskan Debat Cawapres, PSI: Gibran Sudah Tepat Soal Pendaftaran Tanah Naik Signifikan

“Kami menunggu waktu 7 hari sekitar Jumat. Sama-sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” kata Rudy.

Jika nanti putusan tersebut sudah inkrah, kejakksaan  baru akan melaksanakan putusan pengadilan. “Apabila nanti putusan ini nanti sudah inkrah  kami akan melaksanakan putusan hakim yang ada,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, aset bergerak atau tidak  nantinya akan dikembalikan kepada korban. Namun Rudy menyarankan agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum. Hal itu agar pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.

“Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami berharap kepada korban untuk bersatu dalam satu konsorsium yang ada sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” beber Rudy.

“Dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Intinya kami kembalikan kepada mereka dan putusan hukum. Mereka membentuk konsorsium memilih pengurus, siapa ketua. Kemudian kami distribusikan,” imbuh Rudy.

Diketahui dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp 30 miliar. Tapi Rudy menjelaskan bahwa ada banyak sekali aset bergerak dan tidak bergerak.

“Mobil mewah ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa unit. Tanah juga ada beberapa bidang. Dalam arti akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian itu mencapai Rp 400 miliar. Kami juga belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa meng-cover semua itu,” beber Rudy.

Baca Juga : Masyarakat Antusias Ikut 'Ngombe', Pj Wali Kota Malang akan Evaluasi Sejumlah Hal

Menurut Rudy, aset tidak bergerak atau bergerak seperti mobil harus melalui proses lelang. Nantinya hasil lelang itu baru bisa diserahkan kepada kelompok korban yang telah memiliki badan hukum.

“Iya kalau aset yang tidak bergerak atau bergerak seperti mobil, itu kan harus melalui proses pelelangan. Hasilnya nanti baru kami serahkan ke konsorsium. Cuma apa nanti masing-masing sudah menerima, itu bukan urusan kami apabila sudah terbentuk konsorsium yang sah dan berbadan hukum. Sebab, kami juga melaksanakan putusan pengadilan bukan dibagikan per orang yang ada,” ungkap  Rudy.

Disinggung tentang bagaimana jika nanti penasihat hukum Wahyu Kenzo melakukan banding, Rudy tegas mengatakan pihaknya juga akan melakukan banding. “Kalau kuasa hukumnya banding, kami juga banding. Tapi banding juga belum putusan akhir. Putusan akhir kasasi nantinya. Mereka yang tanggung risiko,” tukas Rudy.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Wahyu Kenzo robot trading korban Wahyu Kenzo aset Wahyu Kenzo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy