JATIMTIMES - Bawaslu Kota Malang copot ribuan APK yang melanggar aturan pada gelombang pertama beberapa waktu lalu. Totalnya ada sebanyak 1.391 APK yang sudah ditertibkan pada periode gelombang pertama tersebut.
Data Bawaslu Kota Malang menyebut, APK yang paling banyak ditertibkan ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, yakni sebanyak 597 APK. Yang kedua di Kedungkandang, sebanyak 441. Kemudian 132 APK di Sukun, 119 APK di Blimbing dan 102 Klojen.
Baca Juga : KPU Segera Rapat Evaluasi Bersama Tim Paslon sebelum Debat Kelima
Sedangkan, Sticker penanda untuk alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan memang hanya dimaksudkan sebagai alat bantu untuk penertiban. Sehingga memang tidak dimaksudkan agar memberi efek jera bagi pemilik APK atau partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Malang.
"Stiker sekadar sebagai alat bantu untuk penanda hasil pendataan pengawasan APK yang melanggar," ujar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar.
Sticker itu pun juga dipasang di APK yang masih bisa dijangkau. Pasalnya menurut Hamdan, ada beberapa APK yang pemasangannya tidak dapat dijangkau untuk dilekatkan sticker. Misalnya letaknya terlalu tinggi atau yang lainnya.
Benar saja, pantauan di lokasi, ada beberapa APK yang pemasangannya melanggar namun tak dilekatkan sticker. Seperti dipasang di tiang listrik atau pohon dengan posisi yang cukup tinggi.
"Itupun jika dimungkinkan ditempel sticker, karena mengingat APK penempatannya ada beberapa yang sulit dijangkau pemasangannya," imbuh Hamdan.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan ada berapa banyak APK melanggar yang sudah dipasangi sticker penanda. Hamdan mengatakan bahwa pemasangan sticker tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu saat penertiban.
Baca Juga : KPU Kota Malang Terus Sinkronisasi Jumlah Pemilih Tambahan
"Sebagai alat bantu saja, ketika penertiban biar efektif, dan untuk saran perbaikan kepada teman parpol peserta pemilu untuk penertiban sendiri, sebelum penertiban yang kami lakukan," ujar Hamdan
Sementara itu, ukuran sticker itu pun juga sempat menjadi sorotan. Sebab, ukurannya yang hanya sekitar 20 cm x 10 cm, tak dapat cukup terlihat. Apalagi jika dipasang pada APK yang berukuran besar lebih dari 2 meter.
Untuk hal itu, Hamdan mengaku agar sticker penanda itu tak menutupi pesan yang ada dalam APK. Dan memang meskipun APK itu telah dipasang sticker penanda, ternyata APK itu juga tak kunjung ditertibkan oleh pemilik atau parpol yang bersangkutan.
"Agar tidak menutupi pesan dari APK dimaksud," pungkas Hamdan.