JATIMTIMES - Seorang yang diduga mencuri puluhan kotak amal di Tulungagung, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan unit reskrim Polsek Kalidawir, setelah mendapat laporan dari korban. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/1/2024) pukul 17.30 wib, kemarin.
Kapolsek Kalidawir, AKP Sudariyanto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Didik Hariyanto (31) warga Jalan Aru, nomor 108 RT 001 RW 004, Desa Karangtengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
Baca Juga : Selain di Jogja, Pantai Cemoro Sewu Ternyata Juga Ada di Kabupaten Tulungagung
Pelapor adalah SC (initial) warga Desa Winong RT 02 RW 01, Kecamatan Kalidawir. "Benar telah diamankan pelaku pencurian uang jariyah didalam kotak amal Masjid," kata Sudariyanto, Senin (22/1/2024).
Awal mula kejadian, pada Kamis (18/1) sekira pukul 12. 00 wib di Masjid Al Fatah Desa Winong, terjadi pencurian kotak amal. "Saat terjadi pencurian uang infa' atau jariyah dalam kotak amal, pelapor di beri tahu oleh anaknya," ujarnya.
Anak SC adalah NL, ia mengetahui ada orang yang mencurigakan masuk kedalam masjid dalam waktu lama, tidak keluar-keluar. "Anehnya lagi, pintunya dikunci dari dalam masjid dan terdengar suara klotek-klotek," ungkap Sudariyanto.
Karena curiga, SC selanjutnya memberitahu saksi guna mengecek rekaman CCTV. "Dari hasil rekaman CCTV didalam masjid ada seseorang laki-laki tinggi besar sedang mengambil uang infa' yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi," jelasnya.
Saat dicuri, dalam kotak amal diperkirakan berisi uang sekitar 4 juta rupiah. "Mengalami peristiwa tersebut kemudian takmir masjid melapor ke Polsek Kalidawir, kemudian unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dengan dasar hasil rekaman CCTV ini," imbuhnya.
Berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Kota Blitar dan berhasil menangkap Didik Hariyanto di Sanan Wetan.
Baca Juga : Kuota Subsidi Pupuk Menurun, Pemkot Blitar Alihkan Petani ke Pupuk Organik
"Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang jariyah didalam kotak amal di masjid dan mushola yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir. Pengakuannya, sebanyak kurang lebih ada 30 kali," bebernya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalidawir beserta barang bukti diantaranya, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4370 NT warna putih biru.
Satu buah Helm merk Cargloss warna abu-abu, obeng, jaket, uang sebesar 25 ribu rupiah dan tas selempang warna hitam.
Atas perbuatannya, Didik dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.