JATIMTIMES - Sebanyak 16 puskesmas yang tersebar di 5 kecamatan se-Kota Malang akan dioptimalkan untuk pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH). Hal itu menindaklanjuti peraturan baru terkait ibadah haji bahwa status kesehatan menjadi syarat utama pelunasan ibadah haji.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 83 Tahun 2024. Yakni menetapkan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat utama sebelum calon jamaah dapat melunasi biaya haji.
Baca Juga : Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Pekarangan Warga
"Setelah pemeriksaan, baru nanti dia bisa pelunasan biaya haji. Kalau tahun sebelumnya, calon jamaah kan melakukan pelunasan terlebih dulu, baru pemeriksaan. Sekarang dibalik," ujar Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif.
Perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir keberangkatan calon jamaah yang masih belum mencapai status istitha'ah.
Husnul mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan CJH tahun 2024 ini menjadi lebih komprehensif. Yakni dengan penambahan tes-tes baru, termasuk pemeriksaan dasar penunjang laboratorium, tes kemandirian melalui activity daily living, dan tes kesehatan mental menggunakan self rating questionnaire (SRQ20).
Sedangkan CJH dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gangguan jantung atau pasca-stroke, akan menjalani pemeriksaan khusus seperti echocardiography dan CT scan.
"Nah nanti itu dikumpulkan. Hasilnya semua di input di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kemudian muncul statusnya," imbuh Husnul.
Baca Juga : Warga Tiktok Resah di Kota Malang Marak Aksi Begal, Polisi Minta Korban Berani Lapor
Selain itu, aturan baru tersebut mengacu pada catatan Kemenag RI terkait pelaksaan ibadah haji pada tahun sebelumnya. Ada sejumlah jamaah haji yang lolos dengan kondisi yang kurang bagus.
Dari sinilah, Kemenkes RI kemudian merumuskan Regulasi 24, sebagai bentuk pertimbangan dalam menetapkan status kesehatan calon jamaah. Informasi yang dihimpun media ini, ada ada lebih dari 700 jamaah haji asal Indonesia yang meninggal saat beribadah haji tahun 2023 lalu.
"Itu dianggap besar. Nah penyakit-penyakit yang terbanyak itu kan ada. Sehingga dengan it, dibuat pertimbangan untuk buat Regulasi 24 ini. Kalau Kota Malang tahun lalu yang meninggal ada 3 orang," pungkas Husnul.