free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wahyu Kenzo Cs Jalani Sidang Putusan, Ini Vonisnya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2024, 21:41

Placeholder
Suasana jalannya sidang Wahyu Kenzo cs di PN Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki babak akhir. Kasus tersebut kini memasuki masa sidang dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Jum'at (19/1/2024).

Sidang berjalan mulai pukul 09.10 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo. Sementara ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan. Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Ini Dua Skema yang Kemungkinan Digunakan untuk Pembiayaan Renovasi Pasar Besar Malang

Dalam jalannya sidang, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” ujar Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Selanjutnya, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” tambah Kun Triharyanto Wibowo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa yang dikembalikan pada korban, dalam hal ini member ATG.

“Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” kata Kun Triharyanto.

Setelah putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyampaikan pikir-pikir. Begitu juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan angkat bicara menanggapi vonis tersebut. Ia menyebut bahwa putusan hakim itu kurang mencerminkan keadilan.

“Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,” kata Evans.

Baca Juga : Korban Kecelakaan Bus SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi Bertambah 1, Seorang Siswa

Menurut Evans, pihaknya akan komunikasi dengan kliennya. Dalam hal ini kaitannya dengan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract),” jelas Evans.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengaku putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU. “Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,” kata Yuniarti.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama,” imbuh Yuniarti.

Terpisah, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa usai adanya putusan tersebut. Dan saat ini pihaknya akan mendorong pihak penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker untuk melakukan upaya banding.

“Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali. Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya,” ungkap Hadiyanto.

Terkait poin putusan hakim, Hadiyanto mengaku pihaknya ingin ekosistem robot trading ATG kembali berjalan. “Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wahyu Kenzo trading atg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni