free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Ultimatum Petinggi BEM Jatim dan Malang Raya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2024, 23:37

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) seusai merilis kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa.(foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memberikan teguran keras atau ultimatum kepada tiga petinggi badan eksekutif mahasiswa (BEM). Hal itu buntut aksi demo yang dilakukan di depan Mapolresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

Ketiga petinggi BEM yang diultimatum itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Baca Juga : Buntut Keributan di Kafe Loteng Malang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas mengatakan ketiga orang tersebut telah dua kali melakukan aksi demo dan menyampaikan informasi yang disebut menyesatkan opini publik. Yang pertama demo dilakukan pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Polresta Malang Kota.

“Untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga, tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujar Budi Hermanto, Kamis (18/1/2024).

Polisi yang akrab disapa Buher ini juga meminta ketiganya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Termasuk, kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Mereka bertiga meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat serta meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas tanpa ada kepentingan pribadi,” ucap Buher.

Buher menegaskan batas waktu ultimatum tersebut adalah 1 x 24 jam. Apabila ketiganya tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf, maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami memberikan waktu 1 x 24 jam kepada 3 orang tersebut, untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” tandas Buher.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota. Dalam demo tersebut, mereka menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD (18), mahasiswa Universitas Brawijaya.

Baca Juga : Identitas Pembuat Konten Sekte Pengabdi Setan Ketahuan, Polisi Layangkan Surat Panggilan

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada September 2023 di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kasus tersebut melibatkan tiga orang, yaitu HAD, EM, dan HA.

Pada awalnya, ketiga orang dari kedua belah pihak tersebut sudah sepakat berdamai. Namun ternyata, HAD melaporkan EM dan HA .

Berkas perkara pun saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun dari pihak HAD, melaporkan EM dan HA pada Senin, 4 September 2023. Dan di hari yang sama, EM juga melaporkan HAD.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak. Sehingga selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA, polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang Kota ultimatum BEM mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy