JATIMTIMES - Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap fakta sebenarnya peristiwa dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam hal ini, polisi membantah adanya dugaan bahwa korban pengeroyokan tersebut dijadikan tersangka atau bahkan dikriminalisasi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut bahwa korban juga dalam penyidikan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Sehingga saat ini keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1445 H pada 11 Maret 2024
Seperti diketahui, orang yang mengaku korban awalnya adalah mahasiswa baru UB berinisial HAD. Sementara pelaku yakni kakak tingkatnya berinsial EM dan HA.
Danang pun menjelaskan awalnya lokasi keributan antar-pengunjung kafe itu ada di Kafe Loteng pada Minggu (3/9/2023) pukul 02.30 dini hari.
Buntut keributan itu, ada dua perkara yang saling ditangani polisi. Pihak HAD melapor, sementara pihak EM dan HA juga ikut melapor.
“Pada tanggal 4 September 2023 (pihak HAD) melakukan pelaporan polisi terhadap EM dan kawab-kawan. Akhirnya pihak EM membuat laporan pengaduan tanggal yang sama. Jadi ada dua perkara yang kami tangani,” kata Danang, Kamis (18/1/2024).
Untuk laporan HAD, Danang menjelaskan awalnya pada 4 September 2023 polisi memeriksa 14 saksi sekaligus. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 4 saksi dari pihak HAD, 6 saksi dari pihak EM dan HA dan 4 saksi dari luar kedua bela pihak yang mengetahui kejadian itu.
Berdasarkan laporan HAD itu, rekonstruksi pun dilakukan dua kali. Yakni pada 2 dan 5 Desember 2023.
Kemudian hasil pemeriksaan dan rekonstruksi itu, pihak HAD serta pihak EM dan HA mendatangi Kafe Loteng untuk mencari hiburan. Kedua belah pihak juga diketahui mengonsumsi minuman keras.
“Buktinya nota pembelian minuman keras dari kedua belah pihak ada. Dan juga untuk kasir, manajer, pelayan kafe sudah kami periksa. Kedua belah pihak memang terpengaruh miras,” jelas Danang.
Sebagai informasi, awal mula keributan itu terjadi gegara EM dan HAD tak sengaja bersenggolan saat menuju ke kamar mandi. Di situ terjadi cekcok akibat senggolan. Akhirnya HAD memukul EM. “Terjadi keributan dan dilerai oleh satpam,” ucap Danang.
Akhirnya, EM dibawa keluar oleh satpam. Namun ternyata pertikaian tak berhenti. Di parkiran kafe tersebut awalnya memang dilakukan mediasi oleh satpam dan petugas parkir. Namun pihak EM langsung melakukan kekerasan ke pihak HAD.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah pihak HAD di atas kafe atau di loteng. Berlanjut pada kejadian berikutnya EM melakukan kekerasan bersama-sama dengan tersangka HA ke HAD,” beber Danang.
Karena tidak mendapat titik temu untuk damai, akhirnya satpam dan petugas parkir melaporkan pertikaian itu ke polisi. Setibanya di Mapolresta Malang Kota, Danang menjelaskan padahal saat itu sempat terjadi perdamaian antara kedua bela pihak. “Dan ada surat perdamaian tersebut,” tambahnya.
Namun perdamaian tersebut ternyata berganti dengan laporan polisi. Pihak HAD melaporkan pihak EM dan HA. Hingga pihak EM dan HA juga melaporkan balik.
Setelah menerima laporan dari kedua bela pihak, polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Laporan yang dibuat HAD berjalan lancar dan kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Kota Malang pda 30 November 2023. Bahkan saat ini EM dan HA yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dititipkan di Lapas Lowokwaru Malang
“Kami sudah melaksanakan tahap dua ke kejaksaan pada tanggal 16 Januari 2024. Sehingga pada saat ini EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru,” tutur Danang.
Sementara itu, Danang menjelaskan, laporan yang dibuat pihak EM dan HA terhadap terlapor HAD pun juga berlanjut.
Baca Juga : Viral, Pria Acungkan Sajam di Gondanglegi Ditangkap Polisi
Berdasarkan alat bukti yang ada, HAD juga ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023. HAD juga ditemukan melakukan penganiayaan terhadap pihak EM terlebih dulu di Kafe Loteng. “Kemudian panggilan pertama dan kedua pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024,” ujar Danang.
Selanjutnya, HAD dilakukan penahanan. Danang pun membeberkan alasan kenapa HAD dilakukan penahanan.
Saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024) nampak HAD sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berkacamata. Alasan penahanan itu menurut Danang karena berdasarkan aturan dalam Pasal 21 KUHP.
“Sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP adanya syarat objektif dan subjektif untuk melaksanakan penahanan,” kata Danang.
Untuk alasan objektifnya adalah di dalam Pasal 21 dijelaskan jika pasal yang diterapkan terhadap tersangka atau DAH adalah Pasal 351 atau penganiayaan bisa dilakukan penahanan. “Syarat objektifnya adalah pada Pasal 21 dijelaskan bahwa pasal yang diterapkan Pasal 351 adalah pasal yang bisa dilakukan penahanan,” beber Danang.
Sementara syarat subjektifnya, polisi melakukan penahanan terhadap HAD untuk antisipasi HAD mengaburkan atau merusak barang bukti.
Disini Danang mengaku telah mengantongi bukti bahwa terdapat indikasi pihak HAD berniat merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pada tanggal 3 September 2023 pada siangnya HAD ke lokasi Kafe Loteng. Namun kala itu tidak ada yang bisa ditemui. Akhirnya dia kembali lagi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat malam hari itu, pihak HAD meminta akses untuk melihat rekaman CCTV ke Kafe Loteng. Pihak Kafe Loteng mempersilakan karena pihak HAD kala itu mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi.
“Akhirnya pukul 19.00 WIB malam kita ada rekamannya dengan mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi sehingga dari pihak manajer memberikan izin untuk mengakses DVR atau digital video recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut,” beber Danang.
“Sehingga patut diduga adanya upaya-upaya untuk melaksanakan atau mengaburkan atau menghilangkan barang bukti,” imbuh Danang.
Selain itu, Danang menjelaskan ada upaya mengaburkan atau menganggu jalannya penyidikan juga terindikasi dilakukan pihak HAD. Buktinya, Danang menjelaskan adanya demo para oknum organisasi kemahasiswaan di depan Mapolresta Malang Kota beberapa hari lalu.
“Tujuannya patut diduga untuk mem-pressure berjalannya penyidikan sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan kasus,” tukas Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.