JATIMTIMES - Seorang pria pembuat onar lantaran mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada warga yang berada di kawasan Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang akhirnya berhasil diringkus polisi, Kamis (18/1/2024).
Diketahui, pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial BM. Pelaku berusia 54 tahun tersebut berhasil diringkus polisi saat berada di wilayah Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Identitas Pembuat Konten Sekte Pengabdi Setan Ketahuan, Polisi Layangkan Surat Panggilan
"Pelaku kami amankan pada dini hari tadi (Kamis, 18/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan.
Dari penangkapan terhadap pelaku, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam jenis celurit. Celurit itu yang digunakan pelaku untuk menakuti warga. "Pelaku beserta barang buktinya kini telah dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dijelaskan Adnan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari patroli tersebut, petugas mendapat informasi yang sedang viral di media sosial, terkait seorang pria membawa sajam jenis celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Semula kami mendapat informasi adanya video viral dengan narasi ada seorang pria membawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi," imbuhnya.
Lantaran membahayakan masyarakat, kejadian viral itupun kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Namun saat mendatangi lokasi, pelaku sudah meninggalkan tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bus Harapan Jaya Alami Kecelakaan di KM 719 Tol Mojokerto-Surabaya
"Kurang dari lima jam setelah kejadian itu viral, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," tuturnya.
Motif pelaku mengacungkan sajam secara brutal di tempat umum tersebut, hingga kini masih didalami polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 10 tahun. "Terhadap pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Namun terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, masih dalam pendalaman. Kasusnya sedang ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.