JATIMTIMES - Layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori 9 telah berakhir pada Senin (15/1/2024). Hasilnya DPTb di Kota Batu sejumlah 1.556 orang yang didominasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Dari data Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Batu rekapitulasi jumlah pemohon pindah memilih sebanyak 1.556 orang yang tersebar di 3 kecamatan. Yakni Kecamatan Batu sebanyak 731 orang, disusul 522 orang di Kecamatan Junrejo dan 731 orang dari Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga : Ulama Indramayu Buya Syakur Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
“Angka (1556) adalah progres hingga pukul 18.13 pada 16 Januari 2024 yang masuk pada data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata Operator Sidalih KPU Kota Batu, Dwi Juni Sukmanto.
Layanan DPTb kategori 9 itu dibuka hingga Senin sampai pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyuarakan hak pilihnya. Bahkan hingga detik-detik terakhir, kantor KPU Kota Batu yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu itu digeruduk para masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi M. Rizal Fakhruddin. “Layanan hingga menjelang pergantian hari ini sesuai ketentuan yang diinstruksikan oleh KPU RI,” terang Rizal, Rabu (17/1/2024).
Rizal menambahkan, KPU Kota Batu telah melayani pindah pilih di Sekolah Tinggi Agama Budha juga di Sekolah Al-Kitab. Selanjutnya para santri dari pondok Al-Izzah datang ke kantor KPU.
Ada juga pegawai Rumah Sakit Karsa Husada, pengelola gereja, hingga perorangan karena alasan bekerja atau pindah domisili melakukan pindah memilih yang ingin memanfaatkan hak pilihnya.
Baca Juga : Ada Klitih di Malang, Warga Mengaku Dikepung 6-7 Orang
“Tapi untuk yang pindah pilih ini didominasi pemohon kalangan pelajar dan mahasiswa,” imbuh Rizal saat di kantor KPU Kota Batu.
Mereka yang sudah melakukan pindah pemilih lanjut Rizal, akan disebar ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Batu dengan mempertimbangkan jarak dan ketersediaan surat suara di setiap TPS.
Sedang DPTb kategori 9 adalah mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani tahanan di rutan atau lapas, pemilih disabilitas yang berada di panti sosial, rehabilitasi pengguna narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar di wilayah luar, serta pindah domisili.