JATIMTIMES - Pengamat kebijakan publik Situbondo Amirul Mustafa mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo di Jalan PB Sudirman, Selasa (16/1/2024). Kedatangan pentolan aktivis tersebut untuk mempertanyakan kinerja Bawaslu yang terkesan tidak proporsional.
Tindakan Amirul Mustafa atau akrab disapa Bang MA itu dilatarbelakangi adanya dugaan pembiaran pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Situbondo.
Baca Juga : Instagram Diretas, Mahfud MD Unggah Tentara Israel
"Kami datang ke sini ingin memastikan fungsi utama sebagai pengawas Pemilu 2024. Kami amati banyak pelanggaran yang terjadi sebelum pesta demokrasi digelar. Namun komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo terkesan melakukan pembiaran adanya hal-hal pelanggaran dimaksud," ucapnya.
Selain itu, MA mempertanyakan apa yang telah dilakukan Bawaslu Situbondo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua KPUD Kabupaten Situbondo. "Masyarakat luas sudah banyak yang mengetahui. Contohnya dugaan yang telah dilakukan oleh ketua KPUD Situbondo sudah mengarahkan kepada salah satu pasangan calon legislatif tertentu, maka itu suatu pelanggaran etik," tegasnya.
Amirul Mustafa juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini apa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh komisioner Bawaslu Situbondo hingga saat ini. Dia minta Bawaslu jangan hanya duduk diam.
"Kemudian, ketentuan tentang pengunduran diri yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 terkait pendamping program pemerintah yang maju sebagai calon legislatif pada tahun 2024 ini. Ada ketentuan yang mewajibkan untuk mengundurkan diri, tapi mana kok tidak dipublis," ungkapnya.
Hingga saat ini, sambung MA tidak ada informasi, pengumuman dan terpublikasi di media cetak, elektronik maupun online soal adanya hal tersebut. Selanjutnya ada ketentuan pengumuman bagi caleg mantan narapidana sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Dana Desa 2024 untuk Kabupaten Malang Rp 457 Miliar, Tertinggi Srimulyo dan Terendah Wonorejo
Banyak masalah dana kampanye di LADK, sudah tidak transparan, seperti halnya pernyataan yang sudah disampaikan oleh ketua KPUD Situbondo beberapa waktu lalu.
"Sudah jelas ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye. Maka hal ini sudah jelas-jelas telah melanggar PKPU Nomor 18, tapi kenapa komisioner Bawaslu hanya bungkam,"pungkasnya.