free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pensiunan Kepala Puskesmas Tinggal di Rumdin, Pemkab Malang Lakukan Penertiban Aset

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jan - 2024, 22:51

Placeholder
Personel Satpol-PP Kabupaten Malang saat melaksanakan operasi penertiban terhadap aset milik Pemkab Malang yakni rumdin yang ada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung pada Selasa (16/1/2024). (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset milik pemerintah. Selasa (16/1/2024) Pemkab Malang terpantau melaksanakan operasi penertiban terhadap aset milik pemerintah yang berlokasi di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Berdasarkan pantauan media online ini, sejak Selasa (16/1/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, sejumlah pegawai Pemkab Malang yang juga meliputi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, telah melakukan persiapan operasi penertiban. Selain itu, sejumlah personel kepolisian juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi operasi penertiban.

Baca Juga : Ingin Masyarakat RI Sehat Mental, Anies Janji Bikin Konseling Online Gratis

Sementara itu, sekitar 3 kilometer dari lokasi operasi penertiban, petugas gabungan dari kepolisian Polres Malang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga melakukan pengaturan arus lalu lintas. 

"Jadi tolong dibedakan, ini bukan eksekusi atas perintah pengadilan. Tapi ini adalah operasi penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang berada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung ini," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, saat ditemui awak media di sela agenda operasi penertiban aset pemerintah, Selasa (16/1/2024).

Perlu diketahui, operasi penertiban aset milik Pemkab Malang tersebut dilakukan pada rumah dinas (rumdin) yang selama ini menjadi tempat tinggal mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar. Ibnu sudah tinggal dan disebut telah menguasai rumdin tersebut selama puluhan tahun. Yakni sejak 1982.

Namun, meski sudah tidak menjabat sebagai kepala puskesmas hingga pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Ibnu masih menempati rumah dinas tersebut. "Bahwa pelaksanaan ini (operasi penertiban aset milik Pemkab Malang) yang dilakukan pada hari ini (Selasa, 16/1/2024) sudah dilakukan melalui beberapa proses-proses sebelumnya," tutur Nurman.

Beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut, disampaikan Nurman, meliputi negosiasi, hingga surat teguran dan peringatan dari Satpol PP Kabupaten Malang sejak Desember 2022 lalu. Namun, upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Malang tersebut tidak ditanggapi oleh Ibnu, hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban pada Selasa (16/1/2024).

"Artinya tidak serta merta dan ini sama sekali bukan arogansi pemerintah. Tapi itu tadi konteksnya, mengamankan aset kami (Pemkab Malang) yang secara de facto maupun de yure," tegasnya.

Dijelaskan Nurman, salah satu bukti rumdin UPT Puskesmas Sumberpucung tersebut merupakan aset Pemkab Malang adalah berdasarkan sertifikat maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) A. 

"Kami memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983 dan secara adminitrasi tercatat dalam kartu inventaris barang, itu yang kami jadikan dasar dan pertanggungjawaban," ujarnya.

Baca Juga : Pemdes Tunggulsari Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL ke Warga, Ini Rinciannya

Meski telah sesuai dengan ketetapan dan prosedur yang berlaku, namun Nurman beranggapan wajar bilamana ada yang keberatan dengan ketegasan yang dilakukan oleh Pemkab Malang. Di mana, situasi di lokasi pada saat operasi penertiban aset milik Pemkab Malang, pihak Ibnu memang sempat mengungkapkan rasa keberatannya kepada petugas yang melakukan operasi penertiban.

"Tentu itu kami maklumi ya, bahwa yang bersangkutan sudah sejak tahun1982 menempati disini. Tetapi yang kami pahami, bahwa apa yang dijadikan dasar oleh yang bersangkutan, Pak dr Ibnu Fadjar selaku senior kami, itu kami Anggap bukan bukti kepemilikan yang sah," terangnya.

Sebaliknya, lanjut Nurman, bukti yang sah tersebut dimiliki oleh Pemkab Malang. "Kepemilikan yang paling kuat, yang paling tinggi adalah sertifikat, dan itu ada di kami (Pemkab Malang)," tegasnya.

Meski memiliki bukti secara sah, disampaikan Nurman, Pemkab Malang sebelumnya juga telah melakukan beberapa langkah persuasif. Namun lantaran tidak diindahkan, Pemkab Malang akhirnya mengambil langkah tegas melalui surat teguran dan peringatan.

"Langkah-langkah persuasif, dipanggil, negosiasi melalui camat, kepala desa juga sudah pernah kesini memberikan pemahaman, pendekatan secara manusiawi, humanis, itu juga sudah kita tempuh semuanya. Intinya pendekatan sudah kita lakukan secara persuasif," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Aset Pemkab Malang aset negara pemkab malang pengamanan aset negara rumah dinas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni