JATIMTIMES - Peristiwa asusila berupa pelecehan yang dialami ISM (11) siswi SD asal Kecamatan Silo oleh SAH (52) oknum pegawai Perhutani yang juga paman korban, semakin terkatung-katung meski sudah dilaporkan ke Polres Jember pada 10 Februari 2023 silam.
Kabar yang berhembus, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut. Wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Jember AKBP Mohamad Nurhidayat, namun oleh Kapolres diarahkan untuk konfirmasi ke Kasatreskrim. "Langsung ke Kasat Reskrim ya," jawabnya melalui pesan singkat, Senin (15/1024).
Baca Juga : Daftar Perjalanan Kereta yang Memutar Imbas Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
Kasat Reskrim, AKP Abid Uwais Al Qarni belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor selulernya. Sedangkan Kanit PPA Iptu Kukun Waluwi Hasanudin saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa lagi berkas di kantornya untuk memastikan status perkara tersebut.
"Saya cek lagi berkasnya. Kasus itu ditangani penyidik Bella sebelum saya menjabat. Nanti saya kabari lagi hasilnya," ujar Kukun.
Sebelumnya, korban berinisial I (11) merasa trauma akibat kerap dicabuli oleh pamannya S (52). Pencabulan yang berlangsung intensif membuat korban tidak tahan terus-terusan berdiam diri.
Bocah itu pun mengadu ke keluarganya. Bahkan, menceritakan pengalaman buruknya itu kepada salah seorang guru sekolahnya. Korban berharap mendapatkan bantuan.
Pada tanggal 10 Pebruari tahun 2023 lalu korban yang masih mengenakan seragam sekolah membuat pengaduan resmi dengan datang ke Mapolres Jember. Guru dan beberapa keluarga dekatnya mendampingi.
Baca Juga : KA Pandalungan Gambir-Jember Anjlok di Sidoarjo, Jalur Lumpuh Masih Proses Evakuasi
Wakil Administratur Perhutani KPH Jember, Desianus memberlakukan sanksi sementara kepada S karena sedang tersandung kasus dugaan kriminal seksual pada anak-anak. S awalnya mandor lantas ditempatkan sebagai penjaga malam.
Menurut dia, sanksi kepegawaian akan diterapkan penuh jika sampai yang bersangkutan terbukti bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkraht.
"Kami belum bisa melakukan tindakan atas kepegawaian S, karena masih menunggu proses hukum di kepolisian. Sementara jadi penjaga malam. Sehingga, masih tetap bekerja dan menerima hak-haknya, termasuk gaji," ungkap Desianus. (*)