JATIMTIMES - Satu bulan lagi pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) bakal berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memfasilitasi masyarakat yang punya hak pilih untuk melakukan pindah pindah pilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Seperti halnya warga Sekolah Al-Kitab (SAB) Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Sabtu (13/1/2024), tampak puluhan warga antusias untuk memanfaatkan fasilitas layanan pindah pilih di Balai Desa Beji.
Baca Juga : Penyapu Jalan dan Tenaga Kebersihan di Kota Batu Bakal Dihadiahi Umrah
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan, dari SAB ada sebanyak 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih. Namun proses ini masih akan berlanjut Minggu (14/1/2024).
“Kalau hari ini khusus yang perempuan saja sebanyak 119 siswa, dilanjutkan dengan siswa laki-laki sebanyak 150 Minggu besok,” ucap Bobby.
Sebelum mereka melakukan proses tersebut, ternyata KPU Kota Batu sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu pada beberapa lembaga pendidikan. Selain di SAB juga Vihara Dhammadipa Arama.
Warga Vihara Dhammadipa Arama lebih awak melakukan pindah pilih di kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (11/1/2024). Di sana terdapat sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih.
“Mulai dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai Vihara Dhammadipa Arama telah melakukan pindah memilih,” ucap tambah Bobby.
Terpisah ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menambahkan, syarat untuk bisa mengurus secara langsung ke PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batu. Mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
“Bagi yang akan mengurus pindah memilih ini harus datang, tidak bisa dilakukan secara online,” ujar Heru.
Baca Juga : Viral, Poster Sejumlah Caleg Dapat Stempel "Tersangka Penusukan Pohon"
Kemudian membawa bukti alasan pindah. Misalnya karena tugas, sehingga harus dilengkapi dengan membawa surat tugas.
“Untuk mengurus pindah pilih ini maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan,“ ujar Heru.
Jadi nanti KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan pemilih tersebut. Lalu pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Diketahui KPU Kota Batu telah menetapkan DPT sejumlah 164.516 pemilih aktif. Dengan rincian, jumlah pemilih aktif di Kecamatan Batu sebanyak 75.536 pemilih, Kecamatan Bumiaji sebanyak 48.145 pemilih, dan Kecamatan Junrejo sebanyak 40.835 pemilih.
Lalu terdapat 81.743 pemilih laki-laki dan 82.773 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 611 TPS dari 24 Desa/Kelurahan Desa.