JATIMTIMES - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedua belas TPS tersebut tersebat di Lapas Klas I Malang Kecamatan Lowokwaru dan Lapas Perempuan di Kecamatan Sukun.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony menjelaskan sebelumnya sosialisasi kepada beberapa instansi telah dilakukan. Terutama terkait pembentukan TPS Khusus tersebut.
Baca Juga : Pemkab Malang Dorong Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
"Proses terkait usulan TPS lokasi khusus, kami sudah sosialisasikan jauh-jauh bulan dan tahapan itu sudah lewat. Lokasi TPS Khusus hanya ada di Lapas Perempuan maupun laki-laki dan jumlahnya ada 12 TPS Lokasi Khusus," ujar Izzudin.
Pengadaan TPS Lokasi Khusus tersebut sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak pilih warga. Termasuk bagi warga binaan yang sedang berada di dalam lapas. "Ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di sembarang tempat seperti lapas. KPU hanya bisa sosialisasi dalam rangka memfasilitasi," imbuhnya.
Selain lapas, juga ada instansi lain yang boleh mengajukan TPS khusus. Seperti di kampus, pondok ataupun di lokasi bencana. Adapun beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk mengajukan TPS Lokasi Khusus ialah mampu memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, usai melakukan sosialisasi di beberapa instansi, banyak yang merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga : Ini Syarat Masyarakat yang Ingin Salurkan Suara dengan Pindah Pilih
"Dengan beberapa pondok juga sudah, dan dari jejak pendapat kita dari teman-teman pondok dan kampus, ada beberapa hal teknis dan persyaratan yang mereka kesulitan penuhi. Ini yang merespon (untuk menyanggupi) adalah Lapas Malang," pungkasnya.