JATIMTIMES - Jual beli kendaraan melalui media sosial, terutama marketplace Facebook. Banyak sekali ditemukan penawaran berbagai jenis kendaraan, baik yang lengkap dengan surat-suratnya seperti STNK dan BPKB. Ada juga yang dijual dengan kode SS atau Es Teh yang artinya kendaraan hanya dilengkapi STNK saja tanpa ada BPKB nya.
Harganya pun juga rata-rata di bawah harga pasaran. Selisih harga yang ditawarkan cukup jauh, mulai dari 2 juta hingga 5 juta dari harga pada umumnya. Bahkan untuk kendaraan yang hanya dilengkapi surat STNK saja, harganya bisa lebih murah 50 sampai 70 persen dari harga umum. Tentunya dengan segala risiko yang harus ditanggung bagi yang membeli kendaraan yang hanya dilengkapi STNK saja.
Baca Juga : Beredar Undangan Rapat PWNU Riau Persiapan Deklarasi Prabowo-Gibran, Benarkah?
Setidaknya, apa yang dialami oleh FB warga asal Dukuh Mencek Sukorambi Jember ini, bisa menjadi pelajaran dan diambil hikmahnya. FB yang membeli sepeda motor Beat lewat Facebook, harus merelakan motor yang baru 5 hari dibelinya diamankan polisi.
Hal ini dikarenakan, nomor rangka yang ada di kendaraan, merupakan nomor rangka palsu. Meski secara kasat mata, nomor rangka dengan di BPKB maupun STNK memiliki kesamaan.
Kasatlantas Polres Jember AKP. Fahmi Adiatma, ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (11/1/2024) membenarkan adanya nomor rangka motor palsu yang tidak bisa dilakukan balik nama. Hal ini dikarenakan nomor rangka pada kendaraan tersebut tidak sesuai, sehingga diindikasikan sebagai barang dari hasil tindak pidana.
"Memang ada 2 kasus kejadian tersebut. Pemilik kendaraan tidak bisa melakukan balik nama, karena nomor rangka tidak sesuai dan bukan nomor rangka asli. Sehingga ada dugaan kendaraan tersebut hasil dari tindak pidana," ujar Kasatlantas.
Kasatlantas menjelaskan, bahwa dari pengakuan dan penelusuran data yang diperoleh, pemilik kendaraan membeli sepeda motor bekas lewat Facebook. Transaksi dilakukan di pinggir jalan, termasuk proses cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh penjual dengan pembeli.
"Cek fisik kendaraan, memang rawan sekali dipalsu, jika tidak dilakukan di Samsat terdekat. Ada kalanya nomor rangka dengan yang tertera di BPKB maupun STNK sama persis. Tapi nomor rangka tersebut palsu apa tidak, hanya petugas Samsat yang mengetahuinya. Jika nomor rangka asli, akan diketahui, saat dilakukan cek fisik dengan menggunakan cairan tertentu. Kalau nomor rangka palsu, saat disiram menggunakan cairan yang terbuat dari bahan kimia, akan hilang," beber Kasatlantas.
Selain itu, ukuran huruf, jarak antara huruf dan juga kode pada rangka, juga ada standarisasi yang sudah paten. "Kendaraan yang kemarin tidak bisa balik nama, jarak dan ukuran hurufnya tidak sesuai. Hurufnya lebih kecil, dan jaraknya juga terlalu dekat dibanding nomor rangka asli dari jenis kendaraan yang sama," jelasnya.
Baca Juga : Proyek Pelebaran Jalan Wonokerto-Balekambang Segera Dikerjakan
Untuk kendaraan yang diamankan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jember, untuk melakukan penyelidikan.
"Seperti yang di Sumbersari, juga tidak bisa dilakukan balik nama, meski pemilik kendaraan memiliki surat-surat lengkap. Karena kendaraan tersebut dilaporkan sepeda yang dicuri, dan ada LP nya," ujarnya.
Pihaknya pun menghimbau, agar masyarakat, hati-hati saat membeli sepeda motor melalui media sosial. Alangkah baiknya jika membeli di showroom atau orang yang dikenalnya, agar apa yang dialami oleh FB tidak menimpanya.
"Transaksi jangan di jalan, dan lakukan cek fisik di tempat semestinya yakni di Samsat yang terdekat, daripada kejadian seperti yang dialami FB menimpa kita," pesan Kasatlantas. (*)