free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hakim Semprot JPU Kejari Gresik, Lepas BB Laka Tanpa Penetapan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jan - 2024, 22:50

Placeholder
Terdakwa Isrofin usai menjalani sidang tuntutan di PN Gresik, Kamis (11/1/2024).

JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Yuniar Megalia disemprot hakim karena melepas barang bukti (bb) laka lantas satu unit dump truck nopol B 9967 IT tanpa izin atau penetapan majelis hakim.

Hal itu terungkap saat sidang tuntutan perkara laka lantas dengan terdakwa Isrofin di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (11/1/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna.

Baca Juga : New York Times Soroti Putra Jokowi Jadi Cawapres: Ini Demokrasi atau Dinasti?

Dalam persidangan tersebut hakim mempertanyakan keberadaan barang bukti satu unit dump truck. Sebab keberadaannya sudah tidak ada di lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Yuniar nampak sedikit kebingungan dan terbata-bata. Dia mengatakan bahwa barang bukti telah diserahkan kembali ke terdakwa. Ia berdalih di kantor Kejaksaan Negeri Gresik tidak ada tempat untuk parkir.

"Mohon maaf majelis, barang bukti diserahkan ke terdakwa, karena tidak ada tempat parkirnya di kantor Kejaksaan Negeri Gresik," kata Yuniar setelah membacakan berkas tuntutan.

Mendapati fakta tersebut, Majelis Hakim Arie naik pitam. Sebah, barang bukti tersebut masih menjadi kewenangan majelis. Namun, oleh jaksa malah dipinjampakaikan ke terdakwa.

"Harusnya harus izin ke majelis dulu, nanti bisa kami buatkan penetapan pinjam pakai," tegas majelis hakim Arie disela memimpin persidangan.

Baca Juga : Belum Pulih Pasca Gempa Dahsyat, Jepang Kembali Dilanda Gempa M 6,0

Diketahui, dalam sidang yang digelar di ruang candra, Jaksa menuntut Isrofin 1 tahun 10 bulan penjara. Karena, kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gresik PN Gresik barang bukti Kejari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri