free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Usul Pembubaran Pabrik Gula Kigumas jadi Bahasan Serius Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

11 - Jan - 2024, 02:15

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi (paling kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (10/1/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau Pabrik Gula Kigumas menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, semenjak dibangun pada era kepemimpinan Bupati Malang Sujud Pribadi, pabrik gula tersebut sempat mangkrak selama belasan tahun.

Pabrik Gula Kigumas yang tidak beroperasi tersebut, mengakibatkan Pemkab Malang merugi. Sebab, Pabrik Gula Kigumas mandul alias tak mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Polri Buka Penerimaan SIPSS, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

 

Menanggapi catatan merah BPK tersebut, Bupati Malang HM Sanusi akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Penyampaian Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024).

Dalam pemaparannya, Sanusi menyebut, di tahun 2003 Pemkab Malang membentuk Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003. Yakni sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003, tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

"Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi petani tebu," tuturnya.

Selain itu, didirikannya Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan daerah. Tanpa terkecuali sebagai salah satu upaya optimalisasi sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat secara teknis telah beku operasi sejak 2010," tuturnya.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat tidak mampu beroperasi secara optimal. Dampaknya tidak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Antisipasi Bullying di Lingkungan Sekolah, Pemkot Malang Bakal Libatkan Psikiater

 

"Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, namun hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan," imbuhnya.

Sehubungan dengan tidak adanya kontribusi dari Pabrik Gula Kigumas tersebut, beberapa waktu lalu telah terbit Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang. Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 21 Desember 2023.

"Maka Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat perlu dibubarkan. Sedangkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran tersebut perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat," tegasnya.

Sekedar informasi, Pabrik Gula Kigumas milik Pemkab Malang tersebut dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi. Lahan tersebut milik KUD Gondanglegi yang ada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.


Topik

Pemerintahan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pembubaran Kigumas Pabrik Gula Kigumas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana