free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Penggelapan Uang Umrah Diringkus Polisi, Kerugian Capai Miliaran

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2024, 22:58

Loading Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (baris depan, dua dari kiri) saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah di halaman Satreskrim Polres Malang pada Selasa (9/1/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Agus Arifin, pemilik biro haji dan umrah Hasanah Tour & Travel Kediri, ditangkap Polres Malang. Agus melakukan penipuan dan menggelapkan uang sejumlah jemaah umrah. 

Atas perbuatannya, total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran.

Baca Juga : Dihantui Kendala Teknis, NASA Tunda Misi Artemis ke Bulan

Pria 34 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Agus kini ditahan di Polres Malang.

Kasus penipuan dan penggelapan  uang sejumlah jemaah umrah tersebut terungkap setelah tersangka dilaporkan ke Polres Malang oleh rekanannya. Pelapor berinisial IWN, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Pelapor selaku perwakilan dari jemaah umrah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan beberapa paket umrah kepada calon korban dengan harga yang tergolong murah. Modus tersebut juga disampaikan oleh tersangka kepada rekanan kerjanya yang satu di antaranya adalah pelapor.

Beberapa paket umrah tersebut terbagi menjadi tiga. Paket pertama dibanderol dengan harga Rp 17,5 juta. Dengan pembayaran tersebut, tersangka menjanjikan kepada para calon jemaah akan mendapatkan fasilitas tiket pesawat pulang pergi, hotel bintang tiga, visa, city tour dan beberapa berkas perizinan dari Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan durasi waktu umrah adalah 11 hari.

Paket kedua dibanderol dengan harga Rp 19,5 juta. Fasilitasnya meliputi tiket pesawat pulang pergi, hotel bintang tiga, visa, city tour dan berkas perizinan dari Kemenag. Paket kedua tersebut memberikan beberapa kelas pelayanan yang lebih baik daripada paket pertama, namun dengan durasi waktu umrah yang sama, yakni 11 hari.

Sementara, paket ketiga dibanderol dengan harga Rp 22 juta. Fasilitasnya meliputi tiket pesawat pulang pergi, hotel bintang empat, visa, city tour dan Sisko Patuh atau izin Kemenag. Sedangkan durasi waktu umrah adalah 16 hari.

"Rute perjalanan dalam paket yang disediakan tersangka adalah berangkat dari Surabaya ke Kuala Lumpur kemudian ke Jeddah," terang Gandha.

Beberapa paket tersebut kemudian ditawarkan kepada para calon jemaah umrah dan rekanan kerja tersangka, termasuk kepada pelapor yang juga memiliki perusahaan berbentuk PT.

"Tersangka melakukan kerja sama secara lisan kepada korban yang sekaligus selaku pelapor, untuk mencarikan calon jemaah umrah," ungkap Gandha.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mendapatkan calon jemaah umrah sebanyak 49 orang. Uang yang diterima pelapor dari para calon jemaah tersebut kemudian dibayarkan kepada tersangka.

"Setelah pelunasan, 49 jemaah umrah tersebut dijadwalkan berangkat pada tanggal 19 November 2023. Ternyata jadwal keberangkatan tersebut diundur oleh tersangka pada tanggal 27 November 2023," ujarnya.

Pada saat tanggal yang telah ditetapkan, lanjut Gandha, para jemaah umrah  berangkat dari Surabaya. Namun di tengah perjalanan, mereka terlantar.

Baca Juga : Akibat Longsor, Ruang Tamu Warga di Tulungagung Jebol

"Pada jadwal sesuai keberangkatan tersebut, para jemaah umrah sebanyak 49 orang hanya diberangkatkan sampai tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," imbuh kasatreskrim.

Medapatkan perlakuan tersebut, para jemaah umrah kemudian mengajukan protes kepada pelapor. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada tersangka. Namun tersangka berdalih belum ada pelunasan sehingga pemberangkatan dihentikan hanya sampai Kuala Lumpur. Padahal faktanya, pelapor telah melakukan pelunasan pembayaran para jemaah umrah kepada tersangka.

"Akhirnya jemaah umrah sebanyak 49 orang tersebut melakukan umrah sampai pulang ke Indonesia dengan menggunakan biaya pribadi," jelas Gandha.

Berdasarkan pendalaman polisi, uang yang diterima oleh tersangka dari pelunasan pembayaran umrah dari para jemaah tersebut mencapai Rp 953 juta. "Uang tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk memenuhi keperluan pribadi. Saat ini sedang kami dalami," ungkapnya.

Sementara itu, untuk perjalanan selanjutnya dari Kuala Lumpur menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia, para jemaah menggunakan biaya pribadi yang jika ditotal dari 49 jemaah tersebut mencapai Rp 960 juta.

"Akibat kejadian itu, korban harus mengeluarkan biaya umrah sebanyak dua kali sehingga kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Malang. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Agus Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada tanggal 27 Desember 2023, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," imbuhnya.

Selain menahan tersangka, beberapa barang bukti yang meliputi rekening koran, berkas pemesanan tiket pesawat, beberapa dokumen meliputi paspor, visa, laporan keuangan, hingga salinan berkas pendirian PT yang didirkan tersangka juga turut diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Yakni tentang penipuan dan penggelapan. Masing-masing pasal ancamannya adalah kurungan penjara paling lama empat tahun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---