free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

AMBURADULNYA PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA BATU

Wujudkan Kemandirian, Pemkab Malang Olah Sampah demi Tingkatkan Kesejahteraan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2024, 03:24

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi (tengah, rompi merah) saat menghadiri agenda pemberian santunan kepada pemulung di TPA Talangagung pada beberapa waktu lalu. (Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang fokus memaksimalkan kemandirian pengelolaan sampah mulai di tingkat masyarakat. Langkah tersebut juga dibarengi dengan upaya pengolahan sampah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga telah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sampah. Diantaranya menyediakan gerobak pengangkut sampah, pemberian pendampingan, hingga pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga : Klaim Sudah Penuhi Semuanya, Pj Wali Kota Batu: Tuntutan Massa Aksi Tak Berdasar

"Kalau pengelolaan sampah hari ini kita lebih memberikan kemandirian utamanya di beberapa wilayah desa-desa untuk kita dorong mengenai bagaimana kesadaran masyarakatnya," ungkap Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui disela agenda pemerintahan, Senin (8/1/2024).

Kabupaten Malang merupakan daerah tingkat II yang luas wilayahnya mencapai 3.530,35 kilometer (km) persegi. Angka tersebut menjadi wilayah terluas kedua di Jawa Timur. Dengan luas wilayahnya tersebut,  Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan, 12 kelurahan dan 378 desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jumlah penduduk di Kabupaten Malang pada tahun 2020 berjumlah 2.619.975 jiwa.

"Karena jumlah wilayah kita yang luar biasa, maka kemandirian itu kita bangun salah satunya melalui pengoptimalan keberadaan TPST," ujarnya.

Sekedar informasi, TPS merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sedangkan TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Sementara itu, TPA merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Berdasarkan data yang dihimpun media online ini, Kabupaten Malang tercatat memiliki tempat pengolahan sampah sebanyak 260 lokasi.

Rinciannya TPS di 212 lokasi, TPST di 45 lokasi, dan TPA lokal di 3 lokasi. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring dengan berkembangnya waktu dan trobosan yang dilakukan Pemkab Malang.

"Sudah banyak kita (Pemkab Malang) mendapatkan bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Maka nanti setelah TPST kita miliki, kerjasamanya adalah dengan Pemkab Malang," imbuh Didik.

Dijelaskan Didik, TPA yang ada di Kabupaten Malang tersebut tersebar di tiga wilayah. Yakni di Talangagung, Kecamatan Kepanjen, TPA di Kecamatan Poncokusumo, dan TPA di Kecamatan Singosari.

Baca Juga : Akibat Longsor, Ruang Tamu Warga di Tulungagung Jebol

Beberapa TPA yang ada di Kabupaten Malang tersebut juga telah memanfaatkan gas metan menjadi bahan bakar. "Sedangkan TPST, Pemkab Malang sudah punya di hampir semua wilayah di Kabupaten Malang dan beberapa desa," imbuhnya.

Dengan keberadaan TPST tersebut, lanjut Didik, Pemkab Malang mendorong masyarakat agar mampu mengolah sampah menjadi lebih bernilai. Diantaranya, sampah organik diolah menjadi pupuk. Sedangkan sampah anorganik termasuk plastik diolah menjadi bebagai barang bernilai seperti untuk bahan kerajinan.

Di sisi lain, guna memaksimalkan pengelolaan sampah, Pemkab Malang juga telah menyediakan gerobak pengangkut sampah. Data yang dihimpun media online ini, alat angkut sampah yang dimiliki Kabupaten Malang tercatat ada sebanyak 698 unit.

Didik menyebut, jumlah gerobak pengangkut sampah yang saat ini dimiliki Pemkab Malang tersebut, dimungkinkan masih bisa terus bertambah seiring dengan kebutuhan di lapangan.

"Pemkab Malang akan terus melakukan pendampingan, mulai dari kita dorong melalui penyediaan gerobak sampah. Kemudian yang kedua support terhadap beberapa bangunannya (untuk pengelolaan sampah), dan juga support terhadap pengangkutan dari TPST menuju ke TPA," tukasnya.


Topik

Pemerintahan wabup malang pengolahan sampah pemkab malang sampah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana