JATIMTIMES - Pada awal Agustus 2023 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengklaim telah menyusun standard operational procedure (SOP) untuk tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R). Namun hingga Januari 2024, diduga SOP tersebut belum terealisasi.
Baca Juga : Tak Belajar dari Saudara Tuanya, Penanganan Sampah di Kota Batu Tertinggal Jauh dari Kota Malang
SOP tersebut dibuat oleh Pemkot Batu menyusul adanya tuntutan warga mengenai pengelolaan sampah di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, pada akhir Juli 2023.
Dalam pemberitaan JatimTIMES pada 2 Agustus 2023, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bersama timnya mengklaim telah berhasil menyusun SOP untuk tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R).
SOP TPS3R yang telah dibuat itu rinciannya terdiri dari SOP penataan sampah TPS, SOP pengangkutan sampah, SOP pengumpulan sampah, dan SOP TPA. Seluruh SOP tersebut didesain untuk mendukung konsep pengelolaan sampah yang berbasis pada prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Namun belakangan ini, Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu menyebut Pemkot Batu belum memiliki SOP tata kelola penanganan sampah. Sehingga pihaknya meminta Pemkot Batu untuk segera membuat agar bisa menangani persoalan sampah di tingkat desa.
Menurut Wakil Ketua Apel Kota Batu Andi Faizal SOP, tata kelola penanganan sampah itu sangat penting sehingga bisa membuat penanganan sampah menjadi lebih optimal.
“Yang jelas, kami meminta Pemkot Batu segera membuat SOP tata kelola penanganan sampah," terang pria yang juga kepala desa Junrejo pada Kamis (04/01/2024) lalu.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan dengan adanya SOP tata kelola penanganan sampah, maka peran pemkot dan peran desa akan terpecahkan. Termasuk soal pengaturan sistem pengangkutan dan mekanisme lainnya.
Baca Juga : Warga Kota Batu Demo Soal Penanganan Sampah, Begini Duduk Permasalahannya
“Misalnya muncul persoalan di bawah atau di desa berkaitan dengan sampah organik dan lainnya. Peran pemkot di mana, terus cara menangani urusan seperti apa. Ini masih belum bisa tertangani dengan baik, karena belum punya SOP tata kelola penanganan sampah," jelasnya.
Andi pun meminta agar Pemkot Batu segera membuat aturan SOP demikianm kata dia, untuk membuat SOP harus melibatkan perwakilan desa dan pegiat lingkungan hidup.
“Terus terang merasa aneh. Kota yang sudah dikenal ini tidak mempunyai SOP tata kelola penanganan sampah. Dengan dasar aturan yang kami minta ini, juga sebagai tanda keseriusan Pemkot Batu dalam menangani sampah. Terbukti, Pemkot Batu masih belum bisa menangani persoalan sampah yang ada di bawah. Misalnya sampah residu, terus jadwal pengambilan sampah," pungkas Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Kota Batu menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Among Tani, Kota Batu pada Senin (8/1/2024). Massa yang terdiri dari sejumlah warga dan perwakilan ormas pemuda pancasila (PP) bergerak dari Desa Tlekung, KecamatanValwrtek sejak pagi menuju gedung DPRD Kota Batu dan kemudian berakhir di depan gedung Balai Among Tani.
Tuntutan yang paling utama adalah soal pengelolaan sampah yang dinilai masih banyak meresahkan warga. Terutama masalah sampah di TPA Tlekung yang rencananya kembali dibuka pada 5 Januari 2024 lalu.