JATIMTIMES - Warga Kota Batu menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Among Tani, Kota Batu pada Senin (8/1/2024). Massa yang terdiri dari sejumlah warga dan perwakilan ormas Pemuda Pancasila (PP) bergerak dari Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sejak pagi menuju gedung DPRD Kota Batu. Peserta aksi kemudian berakhir di depan gedung Balai Kota Among Tani.
Berdasarkan penelusuran JatimTIMES, permasalahan sampah di Kota Batu terjadi sejak adanya tuntutan warga di sekitar TPA Tlekung pada akhir Juli 2023. Warga di sekitar TPA Tlekung sempat melakukan blokade terhadap akses jalan menuju pengolahan sampah yang dimiliki Pemerintah Kota Batu tersebut.
Baca Juga : Masalah Sampah Bikin Warga Gerah, Masa Aksi Tuntut Pj Wali Kota Batu Tepati Janji Mundur dari Jabatan
Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan masyarakat sekitar TPA tersebut terkait keberadaan TPA Tlekung. Ada enam poin yang menjadi tuntutan warga, yang tujuannya demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Tuntutan pertama adalah warga meminta segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi mengalir ke sungai dan mencegah longsor.
Kemudian, sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya dibuang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk.
Selain itu, warga menolak adanya perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografis yang tidak layak.
Tuntutan lainnya adalah, warga meminta agar segera dilakukan kajian untuk pembangunan TPA lain, selain di Desa Tlekung. Warga juga mengusulkan di tiap-tiap desa atau kelurahan tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R.
Kemudian, pada tiap kecamatan memiliki TPA yang didasari oleh surat edaran, atau peraturan wali kota, peraturan daerah agar volume sampah yang dikirim ke TPA Tlekung dapat berkurang. Serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang ditempati.
Terakhir, warga meminta adanya prosedur standar yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi.
Belum Ada Solusi
Menjawab tuntutan warga sekitar TPA Tlekung itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai akhirnya menandatangani surat pernyataan. Pemkot Batu berjanji akan menuntaskan masalah sampah dalam waktu 30 hari ke depan (terhitung sejak 30 Juli 2023).
Menjawab tuntutan tersebut, Aries juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan kepala desa dan lurah agar segera menyediakan Tempat Pengolahan Sampah - Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah.
Dalam masa 30 hari sejak masa tuntutan, Aries juga mengaku sempat berkantor di TPA Tlekung selama tujuh hari, pada awal Agustus 2023. Hal itu dilakukannya demi mewujudkan tekadnya membenahi manajemen pengolahan persampahan di Kota Wisata Batu. Di samping untuk memenuhi 6 tuntutan warga desa Tlekung yang berunjuk rasa terhadap dampak TPA Tlekung.
Sebagai bentuk jawaban atas tuntutan warga Tlekung, DLH bersama OPD yang dikomando Pj Walikota melakukan pemilahan sampah dan pengolahan sampah dengan 2 mesin yakni pirolisis dan incenerator, juga Penyemprotan dengan Eco Enzym dan ECO lindi. Serta mengoptimalkan 4 alat berat excavator dan 2 buldozer yang mana progresnya telah menurunkan landfill dari ketinggian awal diperkirakan mencapai 20 meter.
Namun berjalannya waktu, berdasarkan keterangan warga Desa Tlekung, terjadi masalah pada mesin pencacah sampah. Dalam sehari bisa 60 truk yang datang ke TPA Tlekung, tapi sampah yang bisa dibakar hanya 2 truk.
Selain tidak optimalnya mesin, Kepala Dusun Gangsiran Ledok, Desa Tlekung Muhammad Ansori menerangkan, warga menolak adanya perluasan TPA Tlekung karena takut longsor. Karena, bila longsor dampaknya sampai Desa Junwatu.
Warga pun meminta jika permasalahan belum tuntas hingga 30 Agustus 2023, maka TPA Tlekung overload dan harus segera ditutup.
Baca Juga : Memanas, Ganjar Skakmat Prabowo dengan Data Pertahanan
Pada 15 Agustus 2023, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu. SE tersebut digunakan sebagai bentuk komitmen Pemkot Batu untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di TPA Tlekung.
Namun keberadaan TPS3R tampaknya tidak optimal. Pada 30 Agustus 2023, sebulan setelah tuntutan warga Tlekung dan surat pernyataan Pj Wali Kota Batu Aris Agung Paewai diteken, TPA Tlekung ditutup. Penutupan TPA Tlekung menunjukkan jika Pemkot Batu belum mampu menuntaskan tuntutan dari warga sekitar TPA Tlekung Kota Batu.
Menurut Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, sampah akan dikelola oleh sumber sampah masing-masing seperti di desa/kelurahan, pelaku usaha, pengusaha, dan beberapa tempat lain.
Usai penutupan TPA Tlekung, justru heboh pembuangan sampah sembarangan di Kota Batu. Sampah-sampah yang tidak diurus ini seringkali terlihat di berbagai tempat, seperti di jalan-jalan dan sungai.
Untuk mengatasi pembuangan sampah sembarangan itu, Pemkot Batu mengambil langkah dengan memantau dan mengawasi kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah ini. Selain itu, juga akan dilakukan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi.
Tidak hanya sebagai alat pemantauan, jika ada bukti dari CCTV yang menunjukkan oknum yang membuang sampah sembarangan, mereka akan dikenai sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.
Pengadaan CCTV itu akan ditambah melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2023. DPRD Kota Batu juga membantu mencarikan solusi pengolahan sampah oleh desa atau kelurahan. Salah satunya dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk masing-masing desa/kelurahan.
Namun tampaknya masalah sampah di Kota Batu semakin runyam. Penutupan TPA Tlekung bukan menyelesaikan masalah, namun dinilai malah menambah masalah sampah di tempat lain.
Di salah satu grup media sosial Facebook, bernama Rembug Online Kota Batu banyak masyarakat yang mengeluhkan soal sampah. Bahkan ada juga masyarakat yang meninggalkan komentarnya untuk membuang sampah di Balai Kota Among Tani saja.
“Buwak nak BO kok repot. Petugase ben tangi (buang ke Block Office saja. Biar petugasnya bangun),” tulis akun Facebook Putra Edwin.
Selain itu banyak warga Kota Batu yang menilai jika sampah tetap membutuhkan TPA untuk mengolah sampah residu. Jadi adanya Tempat Pembuangan Sementara Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dinilai belum cukup.
Sebagai catatan, Kota Batu memiliki 19 desa dan 5 kelurahan. Namun yang sudah memiliki TPS3R baru empat desa dan dua kelurahan. Karena itu, sampah masih menjadi masalah yang sangat pelik bagi kota wisata itu. Sebagian desa atau kelurahan membuang sampah ke TPS swadaya. Ada juga yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuang sampah ke Kota Malang atau Kabupaten Malang.