free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menangkan Gugatan Perdata Waris, Rustini Lega Didampingi LBH Mitra Santri Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jan - 2024, 04:37

Placeholder
Rustini dan Keluarga saat didampingi Kuasa Hukumnya Dari LBH Mitra Santri Situbondo di depan Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang perkara nomor 32/Pdt.G/2023/PN.Sit terkait  sengketa tanah seluas 6.420 M2 yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo antara dua pihak Penggugat I dan II yaitu Tojina dan Kusyadi yang mengaku selaku ahli waris dengan pihak tergugat, Rustini warga Kp. Krajan RT.01 RW.01 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo telah memasuki putusan, pada hari Kamis lalu. 

Dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Situbondo, gugatan dari penggugat I dan II (Tojina dan Kusyadi) dinyatakan tidak diterima. Tentu hasil sidang keputusan ini tidak lepas dari peran serta LBH Mitra Santri Situbondo yang ditunjuk selaku kuasa hukum tergugat Kustini yang mengawal dan mendapingi tergugat mulai dari awal persidangan hingga akhir putusan.

Baca Juga : Penerima Pupuk Gratis di Situbondo Bantah Iuran Khas Kelompok Kesepakatan Petani

"I Gede Karang Anggayasa,SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang menyidangkan perkara ini telah memutuskan bahwa gugatan dari penggugat atau yang mengaku selaku ahli waris gugatannya tidak diterim," ujar Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh, Sabtu (6/1/2024) melalui sambungan telepon. 

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi selaku kuasa hukum tergugat, Rustini yang didampingi oleh kuasa hukum lainnya, menyatakan sudah merasa lega dan yakin mulai dari awal persidangan bahwa gugatan Penggugat tidak akan diterima oleh Majelis Hakim, karena para Penggugat tidak memiliki Legal Standing serta tidak mempunyai hubungan hukum dalam perkara a quo.

“Bahwa perolehan lahan seluas 6.420 M2 yang saat ini menjadi Aset Sdr. Kustini (tergugat) adalah sebagai pemilik yang sah karena tanah tersebut sudah dibeli secara sah oleh tergugat dari ahli waris, sebagaimana dibuktikan dengan surat Akta Jual Beli bernomor 46/KDT/1995," ujar Asrawi kepada Jatimtimes.com. 

Lebih jauh Asrawi menambahkan, bahwa gugatan para Penggugat masuk katagori kabur (Obscuur Libel), dengan pertimbangan bahwa perkara a quo karena pihak penggugat tidak bisa membukikan bahwa tanah yang digugat itu menjadi miliknya.

“Sehingga wajar jika Majelis Hakim PN Situbondo yang diketuai I Gede Karang Anggayasa menolak gugatan dari penggugat tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Hariyono Akuisisi  Tim Liga 3 MBU Baruna FC: Awalnya dari Keinginan Sederhana

Ditambahkan Asrawi, setelah dilakukannya beberapa kali persidangan yang dimulai sejak 4 Juli 2023 lalu ia merasa yakin bahwa gugatan dari penggugat tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Sementara Kustini selaku tergugat yang dikuasakan kepada LBH Mitra Santri sangat bersyukur dan lega bahwa gugatan dari penggugat I dan II tersebut tidak diterima, ini sesuai dengan prediksi kami berdasarkan proses persidangan yang telah dilakukan dimana Penggugat tidak memiliki Legal Standing yang jelas serta tidak memiliki bukti maupun saksi-saksi yang menguatkan. 

"Ditolaknya gugatan tersebut semakin memperjelas dan menguatkan bahwa tanah seluas 6.420 M2 yang dbeli oleh Kustini (tergugat) ini sah menurut Hukum.
Saya berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan baik," pungkas Kustini.


Topik

Peristiwa Gugatan rebutan tanah situbono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni