free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tentukan Penerima BLT Desa, Pemdes Bendilwungu Gelar Musyawarah Desa Khusus

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

06 - Jan - 2024, 18:26

Placeholder
Musyawarah Desa Khusus di Desa Bendilwungu, Jumat (5/1/2024) malam. (Foto : Dina W. Kusuma for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)  digelar oleh Pemerintah Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) 2024. Program yang dikenal dengan istilah BLT desa itj tahun 2024 melibatkan badan permusyawaratan desa (BPD), rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bendilwungu M. Sholeh mengatakan ada pengurangan jumlah calon penerima BLT-DD dibandingkam tahun sebelumnya.

Baca Juga : Kabupaten Malang Penuhi Kebutuhan Pangan 30 Persen Wilayah Jatim

"Tahun ini, jumlah penerima BLT DD ada 31 penerima. Untuk itu, perlu dimusyawarahkan untuk menentukan siapa yang layak," ucapnya, Jumat (5/1/2024) malam. 

Kelayakan calon keluarga penerima manfaat (KPM) yang diajukan di Musyawarah Desa Khusus ini telah diatur oleh pemerintah melalui surat edaran bupati Tulungagung. Namun, untuk menentukan siapa yang masuk kriteria ini, dibutuhkan masukan oleh masing-masing enam RW dan 18 RT yang ada di Desa Bendilwungu.

"Jangan hanya memandang dari kondisi fisik, namun harus dilihat bagaimana keseharian keluarga yang akan ditetapkan menerima bantuan ini," ujarnya.

Sholeh menjelaskan, keluarga yang layak menerima bantuan ini misalnya tidak seimbangnya antara kebutuhan sehari-hari dengan sumber pendapatan. "Kalau ada keluarga besar, kemudian ternyata pendapatannya tidak ada, sementara kebutuhan yang harus ditanggung juga besar, maka ini yang harus diprioritaskan," imbuhnya.

Syarat lain, KPM ini juga belum atau tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, dan PHI. 

Sementara itu, Ketua BPD Bendilwungu Khoirul Anwar saat memimpin musyawarah menyampaikan penentuan KPM dilakukan masing-masing RT melalui RW.  "Karena jumlahnya 31 maka, tiap RW dibatasi mengusulkan 5 KPM dan dimusyawarahkan dan ditentukan oleh RT di wilayahnya," ungkapnya. 

Dari usulan ini, kemudian dicatat dan diputuskan ada 31 penerima atau KPM yang  memperoleh bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) 2024.

"Kita sudah memutuskan atas berbagai masukan dan usulan. Jangan sampai ada suara miring dengan apa yang telah kita sepakati ini," terangnya. 

Seperti diketahui, anggaran untuk BLT-DD ini ketentuannya paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari pagu anggaran dana desa. 

Baca Juga : Kantor Kecamatan Numpang Kantor Desa, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi

Sedangkan untuk calon keluarga penerima manfaat BLT-DD diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bendilwungu guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian

2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel 

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan atau BPNT

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.

 


Topik

Pemerintahan BLT dana desa musyawarah desa khusus musdesus Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy