free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Belasan Tersangka Penyalahguna Narkotika Jalani Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2024, 00:29

Placeholder
Para tersangka kasus narkotika yang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jika dirata-rata, dalam kurun waktu satu tahun ada belasan tersangka penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Data terbaru di sepanjang tahun 2023, tercatat ada 15 orang tersangka yang menjalani rehabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo. Dia menjelaskan, para tersangka yang menjalani rehabilitasi tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan asesmen, sebelum akhirnya dinyatakan layak untuk direhabilitasi.

Baca Juga : Wahyu Kenzo Cs Dituntut 15 Tahun Penjara

"Di tahun 2023, BNN Kabupaten Malang telah melakukan asesmen kepada 15 orang tersangka penyalahguna narkotika. Sebanyak 15 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Malang," terang Hendratmo.

Para tersangka yang telah mendapatkan rekom melalui serangkaian asesmen tersebut, menjalani rehabilitasi melalui beberapa metode. Yakni mulai dari rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, dan rehabilitasi di dalam lapas.

"Belasan tersangka yang menjalani asesmen pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh rehab rawat jalan," tuturnya.

Rinciannya, tersangka penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi atau rehab rawat jalan tersebut sebanyak 10 orang tersangka. Sedangkan sisanya menjalani rehab rawat inap dan rehab di dalam lapas.

"Tiga tersangka dilakukan rehab rawat inap, 10 tersangka dilakukan rehab rawat jalan, sedangkan dua orang tersangka lainnya dilakukan rehab di lapas," bebernya.

Dijelaskan Hendratmo, tidak semua tersangka penyalahguna narkotika bisa mendapatkan rekom rehabilitasi dibawah naungan BNN Kabupaten Malang. Sebaliknya, terdapat beberapa tahapan asesmen yanga harus dilalui oleh para tersangka.

"Tim asesmen terpadu tersebut terdiri dari tim medis yang meliputi dokter dan psikolog, kemudian tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham," jelasnya.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Buka Posko Pengambilan Hewan Peliharaan dari Shelter Korban Pembunuhan

Petugas yang terlibat dalam Tim Asesmen Terpadu tersebut juga berperan menyeleksi para tersangka sebelum akhirnya mendapatkan rekom rehabilitasi. Diantaranya adalah memastikan para tersangka terlibat jaringan peredaram narkotika atau tidak. Jika terlibat dalam peredaran narkotika, maka tidak mendapatkan rekom rehab dari BNN Kabupaten Malang.

"Selain melakukan serangkaian asesmen, tim dokter dan psikolog juga berperan menganalisa tingkat ketergantungan tersangka terhadap narkotika. Tujuannya untuk menentukan metode rehab yang akan dilakukan terhadap tersangka. Apakah diperlukan rehab rawat inap, rawat jalan, atau rehab di lapas," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media online ini, di tahun 2022 ada 15 orang tersangka penyalahguna narkotika yang menjalani serangkaian asesmen. Dari belasan tersangka tersebut, tiga diantaranya tidak mendapatkan rekom rehab. Sedangkan 12 diantaranya mendapatkan rekom rehap di rumah sakit dan di lapas.

Selain melakukan asesmen terhadap para tersangka, lanjut Hendratmo, di bidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, BNN Kabupaten Malang juga melaksanakan razia gabungan. "Dalam upaya meminimalisir serta mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, BNN Kabupaten Malang telah melaksanakan razia gabungan lintas sektoral dengan melibatkan stakeholder terkait," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bnn kabupaten malang hendratmo budi wibowo narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya