JATIMTIMES - Terdakwa penipuan investasi bodong berkedok robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Erich Folanda melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa sidang perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Robot Trading Auto Trading Gold (ATG) yang merugikan member hingga Rp 448 Miliar digelar di PN Malang. Agenda sidang itu pembacaan tuntutan.
Baca Juga : P Wali Kota Malang Akan Lakukan Penataan Ulang Car Free Day
“Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap terdakwa DW alias WK dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Eko.
Eko menjelaskan ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Wahyu Kenzo. Antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Terdakwa WK sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa WK berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang,” beber Eko.
Sementara terdakwa CM alias BW, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Disitu, juga ada hal yang memberatkan terhadap terdakwa BW antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasil kejahatannya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa BW mengaku terus terang dan menyesali perbuatan,” ucap Eko.
Baca Juga : Awal 2024, Jabatan Wakapolres, Kapolsek Hingga Kasat di Polres Malang Dirotasi
Terakhir untuk terdakwa RE, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Untuk terdakwa RE, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatan,” ujar Eko.
Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan Penasihat Hukum.