JATIMTIMES - Sejumlah perjalanan kereta terganggu akibat tabrakan kereta antara Kereta Api (KA) Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.30 WIB. Oleh karenanya, jalur lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena masih dilakukan evakuasi.
Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
Baca Juga : Perjalanan 23 Tahun Ariel Cs, dari Peterpan dan Noah hingga Umumkan Hiatus
KAI juga menerapkan pembatalan sejumlah KA dan ada juga yang memutar lintas KA. Berikut KA di jalur antara Bandung - Cicalengka - Banjar yang terdampak pada Jumat (5/1/2024) melansir situs resmi KAI:
A. KA Yang batal perjalanannya, di antaranya :
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)
B. KA yang mengalami jalan memutar lewat Bd-Ckp-Kya, di antaranya :
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
Baca Juga : Anggaran Terbatas, Dishub Kabupaten Blitar Kurangi Jumlah Armada Bus Sekolah
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sebagaimana diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan hingga kini tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang. Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Untuk pemumpang yang mendapat perawatan dengan rincian sebagai berikut:
- RSUD Cicalengka 32 orang
- RS Edelweis 2 Orang
- RS AMC 2 Orang
- RS Santosa 1 orang.
KAI juga mengungkapkan sangat berduka dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya 4 petugas KA, yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security akibat peristiwa KKA tersebut.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Joni.
Lantas, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.