JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Batu. Sejak dibukanya pendaftaran pada 2-6 Januari 2024 baru 77 pendaftar yang tercatat.
“Kebutuhan PTPS ini sesuai dengan jumlah TPS di Kota Batu sebanyak 611, sehingga kami membutuhkan 611 orang,” ucap Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga : 9 Proyek Jembatan dan Jalan di Kabupaten Blitar Belum Rampung, Dinas PUPR Kenakan Sanksi Denda ke Rekanan
Untuk alokasi per kecamatan di Bumiaji sebanyak 179 orang, Batu sejumlah 281 orang, dan Junrejo 179 orang. 77 pendaftar itu terhitung mendaftar pada 2 dan 3 Januari. Saat baru dibuka, hanya 19 orang. Kemudian hari kedua dibukanya pendaftaran bertambah 58 orang.
Dengan rincian 77 pendaftar ini terbanyak Kecamatan Bumiaji sejumlah 30 pendaftar didominasi perempuan, terdiri dari 8 orang laki-laki dan 22 orang perempuan. Disusul Kecamatan Junrejo 25 orang didominasi perempuan, terdiri dari laki-laki 12 orang dan perempuan 13 orang. Selanjutnya Kecamatan Bumiaji 22 orang, didominasi laki-laki sebanyak 16 orang dan 6 perempuan.
Supriyanto menambahkan, bagi para pendaftar tidak perlu takut dan kesulitan memenuhi berkas administrasi pendaftaran. “Karena form sudah disediakan oleh panwaslu kecamatan dan pengawas desa/kelurahan,” imbuh Supriyanto.
Sehingga pendaftar cukup mengisi surat lamaran pendaftaran, surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu, dan berusia minimal 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA. Dengan demikian ini juga menjadi peluang dan kesempatan kepada lulusan SMA dan berusia minimal 21 tahun untuk mendaftar untuk mensukseskan Pemilu 2024. Kemudian pendaftar harus berdomisili di lokasi TPS atau warga desa tersebut.
Baca Juga : Antisipasi Caleg Gagal, RSUD Blambangan Banyuwangi Siapkan Psikiater dan Psikolog
Kemudian mereka juga harus ramah teknologi, setidaknya bisa mengoperasikan handphone berbasis Android. “Melek teknologi sangat penting karena nanti ketika melaporkan dilakukan secara digital. Seperti foto, video dan pengisian form” ungkap Supriyanto yang juga menyebut PTPS nantinya memiliki masa kerja selama 30 hari.