free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Awal Tahun 2024, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Belasan Ribu Rokok Ilegal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2024, 02:45

Placeholder
Pemeriksaan paket yang berisi rokok tanpa pita cukai.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman belasan ribu bungkus rokok ilegal. Hal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan di sejumlah jasa dan jalur ekspedisi. 

Penyisiran dan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Dalam waktu pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengamankan belasan ribu bungkus rokok ilegal. 

Baca Juga : International of Community Engagement Program, UIN Malang Berangkatkan Mahasiswa ke 3 Negara 

"Tim Intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan mulai pukul 17.15 sd. pukul 23.00 ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo melalui keterangan resminya. 

Pemeriksaan itu dilakukan di jasa ekspedisi yang berada di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Totalnya ada sebanyak 13.450 bungkus rokok atau sebanyak 269.000 batang rokok yang dikemas tanpa dilekati pita cukai. 

"Pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai," jelasnya. 

Selain memeriksa jasa ekspedisi, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang juga memeriksa sejumlah jalur yang disinyalir menjadi jalur distribusi rokok. Yakni di sekitar Singosari, Gondanglegi hingga Gedangan Kabupaten Malang. 

"Namun dari patroli tersebut tidak didapati BKC (barang kena cukai) ilegal," imbuhnya.

Baca Juga : Viral, Curhatan Napi Soal Makanan di Penjara yang Dinilai Tak Layak

Selanjutnya, tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000.

"Dari nilai tersebut potensi kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 201.528.000," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa Bea Cukai rokok ilegal kota malang bea cukai malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni