JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melakukan berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa program yang telah dilakukan pada tahun 2023 tersebut meliputi pengoptimalan pendapatan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, berbagai program pengoptimalan penghasilan pajak daerah yang telah direalisasikan di tahun 2023 tersebut, di antaranya, meliputi program pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pelayanan jemput bola ke desa-desa.
Baca Juga : Akhiri Masa Jabatan, Ketua KONI Bangkalan Serahkan Bonus Porprov Jatim VIIIĀ
Hasilnya, realisasi pajak daerah pada tahun 2023 mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022. "Capaian (pajak daerah) di tahun 2022 sebesar Rp 404 miliar dan mengalami over (lebih) Rp 52 miliar di tahun 2023," ungkap Made.
Pajak daerah di Kabupaten Malang disokong oleh 10 sektor pendapatan. Yakni meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Tahun lalu (2022) target pajak daerah Rp 419,4 miliar. Sedangkan capaiannya sebesar Rp 404 miliar," terang Made.
Sementara itu, tahun 2023 target pajak daerah mengalami peningkatan sekitar Rp 57 miliar. "Target pajak daerah di tahun ini (2023) meningkat menjadi Rp 476,6 miliar," imbuhnya.
Baca Juga : Viral Dinar Candy Jual Akun TikTok dan Instagram Seharga Rp 50 Miliar, Netizen: Mulai Sepi Ya
Diterangkan Made, berdasarkan data terbaru, target pajak daerah tahun 2023 telah terealisasi sekitar 96 persen. Capaian tersebut diperkirakan masih akan mengalami peningkatan karena data yang disampaikan Made tersebut adalah capaian yang terhitung pada Sabtu (30/12/2023).
"Hingga kemarin (Sabtu, 30/12/2023), capaian pajak daerah sudah lebih dari Rp 456 miliar atau meningkat sekitar Rp 52 miliar dibandingkan tahun lalu (2022)," pungkasnya.