free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kantor Imigrasi Blitar Gelar Operasi JAGRATARA

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Dec - 2023, 02:58

Placeholder
Operasi JAGRATARA digelar Kantor Imigrasi Blitar

JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyelenggarakan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kode "JAGRATARA". Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian langkah pengamanan menjelang akhir tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Operasi "JAGRATARA" ini diprioritaskan untuk mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Terutama dalam persiapan menyambut Natal 2023, Tahun Baru 2024, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan kontrol pusat.

Baca Juga : Tunggakan 40 Kasus Kriminal di Polres Blitar Kota, 1 Tersangka Ledakan Petasan Masih Buron

Rini Sulistyowati, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, memulai kegiatan dengan rapat persiapan untuk menetapkan sasaran operasi di Kabupaten Tulungagung. Fokusnya adalah melakukan Pengawasan Administrasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah tersebut.

Operasi dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023, menyasar domisili Warga Negara Asing di Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono, dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang ditemukan dari WNA. Semua dokumen Keimigrasian yang dimiliki sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berupaya keras untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional kami sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran dari Warga Negara Asing yang kami awasi,” ungkap Rini Sulistyowati.

Selama kegiatan tersebut, dilakukan juga Pengawasan Keimigrasian terhadap 2 orang Pengungsi asal Myanmar yang telah tinggal di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Keduanya telah memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Prosedur Pengawasan Keimigrasian diterapkan sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Pengungsi Rohingya Perlu Disikapi dengan Komperhensif

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan atau menduga adanya WNA yang melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi Keimigrasian di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui atau menduga adanya pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Imigrasi Blitar jagratara WNA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri