free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Batu Bakal Pidanakan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Dec - 2023, 02:56

Placeholder
Tumpukan sampah di area Pasar Pagi di Stadion Brantas Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Sampah di Kota Batu masih menjadi fokus Pemkot Batu. Sebab masih didapati sampah dibuang di sembarang tempat. Karena itu Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai tak segan menindak tegas masyarakat membuang sampah sembarangan.

Melihat di beberapa sudut masih didapati oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Aries pun mengaku masih kerap mengambili sampah saat bertugas di pinggir jalan.

Baca Juga : Pastikan Keselamatan Pengendara, Pj Wali Kota Malang Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang

Aries menegaskan jika mendapati masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ketahuan, bakal diberlakukan tindak pidana. Tindak pidana ini berlaku pada tahun 2024 mendatang.

“Tahun 2024 harus ada ketegasan. Jika ada yang buang sampah bukan di wilayahnya dan sengaja buang sampah, bukan tipiring lagi tapi sudah tindak pidana,” kata Aries.

“Karena dalam undang-undang sudah jelas terkait dengan buang sampah,” imbuh Aries usai rapat kordinasi dengan kepala desa dan lurah di TPA, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kamis (28/12/2023).

Meski demikian Aries mengaku saat berkeliling di 24 desa/kelurahan tidak menemukan masalah sampah yang tidak bisa diatasi oleh desa/kelurahan. Desa/kelurahan sudah berupaya untuk mengatasi sampah di daerahnya masing-masing.

“Seperti TPS3R yang ada di Desa Giripurno luar biasa, masyarakat kesadaran sendiri ngambil sampai di rumahnya di bawah ke TPS3R. Setengah hari tidak sampai mereka sudah selesai di desa tersebut itu,” imbuh Aries.

Selain itu upaya lain Pemkot Batu telah mendatangkan 3 unit baru mesin incenerator untuk mengolah sampah di TPA Tlekung. Dengan alat ini untuk mengatasi sampah-sampah yang tidak dikelola di TPS3R desa/kelurahan.

Baca Juga : Satpol PP Kota Batu Tertibkan 307 APK Langgar Perwali, Berikut Pelanggarannya

“Kalau sekarang sampah langsung masuk mesin, jadi dalam sampah itu sudah langsung selesai dalam waktu 3 jam," tutup Aries.

Diketahui 3 unit baru mesin incenerator baru saja dihadirkan pada awal bulan Desember. Rencananya bakal dioperasikan pada awal bulan Januari 2024 mendatang.

Untuk 1 unit alat tersebut senilai Rp 4 miliar. Dengan demikian Pemkot Batu menggelontorkan Rp 12 miliar untuk 3 unit mesin incenerator.


Topik

Pemerintahan Kota Batu Aries Pawai sampah pidana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri