JATIMTIMES - Tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan yang dilarang, Kamis (28/12/2023). Totalnya tim gabungan mendapati 307 pelanggaran di sejumlah titik.
Tampak sejumlah anggota Satpol PP melakukan penertiban terdapat banner calon legislatif hingga calon presiden can wakilnya di Jalan Drs. Moh. Hatta, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Petugas menertibkan tanpa pandang bulu karena berada di jalan protokol. Banner tersebut terpaksa ditertibkan karena dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon.
Baca Juga : Pastikan Tidak Ada Kesalahan, KPU Kota Batu Cek Surat Suara di Percetakan Gresik
“Untuk penertiban tahap awal ini kami fokus di jalan-jalan protokol, karena waktunya singkat,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Penertiban itu ditemukan sejak masa kampanye dari 28 November sampai 15 desember. Namun dari hasil temuan itu terlebih dahulu dilakukan pengkajian, lalu data tersebut diserahkan kepada Satpol PP Kota Batu.
“Kenapa baru kami tertibkan hari ini karena hasil temuan dari pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat desa kami kumpulkan semuanya dan kaji, mana yang benar benar melanggar dan tidak,” tambah Mardiono saat di kantor Bawaslu Kota Batu.
Temuan itu merupakan tahap pertama, rencananya pada bulan Januari 2024 mendatang bakal dilakukan lagi penertiban APK yang melanggar. Sebelum ditertibkan, pihak telah melakukan mengimbau terlebih dahulu kepada partai politik untuk tidak memasang APK di kawasan terlarang.
“Awalnya kami menemukan 335 pelanggaran, lalu berkurang menjadi 307 pelanggaran. Nah 307 ini yang sampai dengan sekarang belum diperbaiki sehingga dilakukan penertiban,” imbuh Mardiono.
Rata-rata parpol ini melanggar Peraturan Wali Kota 23 tahun 2012 dan 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.
Baca Juga : Kuota Sekolah SNBP 2024 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya
Diantaranya tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat atau sarana Pendidikan, tempat ibadah dan disekitar alun-alun daerah atau taman kota. Memaku di Pohon yang berada di kanan-kiri jalan, dan sebagainya.
Namun pelanggaran terbanyak yang dilakukan memasang APK dengan cara dipaku dan diikat menggunakan kawat. Lalu juga dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan sebagainya.
“Kalau dipasang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit hampir nihil,” terang mantan Ketua KPU Kota Batu ini.