JATIMTIMES - Sekitar 10 warga asal Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Kamis (28/12/2023) mendatangi kantor Inspektorat. Kedatangan warga ke kantor Inspektorat, untuk menanyakan kasus dugaan korupsi kepala desanya yang sudah dilaporkan ke Inspektorat dan juga ke kantor Kejaksaan Negeri Jember. Di mana kasus ini sudah dilaporkan warga hampir satu tahun lamanya.
"Kedatangan kami ingin menanyakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Puger Wetan, di mana kasus ini sampai sekarang tidak pernah ada penyelesaian. Sampai kami melakukan aksi demo, tapi tidak pernah ada kejelasan dari pihak terkait, baik Inspektorat maupun APH dalam hal ini kejaksaan," ujar Dwi Agus Budiyanto yang mendampingi warga.
Baca Juga : Jubir Capres AMIN Ditahan Kejaksaan, Kasus Apa?
Dwi Agus menambahkan, bahwa pada awal Desember lalu tepatnya pada tanggal 10 bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, dirinya bersama warga Desa Puger Wetan menggelar aksi demo menanyakan penyelesaian kasus korupsi tersebut. Pihak Inspektorat meminta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan kasus yang dipersoalkan warga.
"Dulu waktu kami demo, pihak Inspektorat berjanji akan menyelesaikan dalam waktu satu minggu. Makanya kami hari ini menanyakan dan menagih apa yang sudah disampaikan ke peserta aksi," beber Dwi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo ditemui di ruang kerjanya menyatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Puger Wetan telah selesai dilakukan, dan hasilnya memang ditemukan adanya potensi kerugian negara, serta terjadi mal administrasi.
"Sesuai audit yang dilakukan tim kami, memang ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021-2023. Kami juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tata kelola anggaran Desa Puger Wetan," ujar Ratno.
Ratno juga menyebut, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat sudah final setelah melalui gelar perkara bersama jaksa. Berkas hasil pemeriksaan juga telah disampaikan ke kejaksaan.
“Kami sampaikan, gelarnya sudah kami lakukan bersama kejaksaan tempatnya di kantor Inspektorat kemarin. Kami sudah paparkan semua hasil audit 2021 sampai 2023. Mal administrasi ada, kesalahan tata kelola pemdes ada seperti anggaran 2021 tidak dikerjakan nyambung 2022. Potensi kerugian negara juga ada,” ujar Ratno yang enggan menyebut nominal kerugian.
Baca Juga : Cak Imin Sebut Koruptor Sebabkan Investor Takut, Singgung Belum Ada Pemimpin Tangguh
Ratno juga menepis tuduhan warga yang menyebut Inspektorat tidak serius membawa perkara Puger Wetan ke ranah hukum. Ia menegaskan, kewenangan Inspektorat hanya sanksi administrasi, maksimal pengembalian kerugian negara ke kas pemerintah.
“Untuk tipikornya ada di ranah kejaksaan. Rabu kemarin kami koordinasi dengan kejaksaan, apakah ada hasil dari laporan ke Kajari terkait pemeriksaan yang kami lakukan. Kami juga sudah janjian dengan kejaksaan untuk bertemu kembali untuk gelar sebagai tindak lanjut di awal bulan depan,” urainya.
Ketika disinggung adanya dugaan warga yang menyebut, jika kasus desa Puger Wetan ada intervensi pihak penguasa, agar masalah ini tidak diperpanjang, juga dibantah oleh Ratno.
“Dalam kasus ini pemeriksaan kami selalu melaporkan perkembangan kepada bupati. Tidak ada pesanan (intervensi) dari beliau. Bupati menegaskan untuk memproses sesuai SOP, pesannya seperti itu,” pungkas Ratno.