JATIMTIMES - Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu, yang bergerak di bidang Pendidikan Kepemiluan dan Pemantauan Tahapan Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024, menyoroti Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di beberapa titik terlarang.
Pemasangan APK di Kota Batu sesuai Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/261/KEP/422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan hingga Penghitungan Suara
Di antaranya tembok, halaman, pagar kantor milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah. Tempat atau sarana pendidikan, tempat ibadah dan di sekitar alun-alun daerah atau taman kota. Memaku di pohon yang berada di kanan-kiri jalan, dan sebagainya.
Seperti yang tidak diperbolehkan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro. Karena itu Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu mengimbau agar memahami dan mematuhi aturan tersebut.
“Masyarakat dan peserta Pemilu agar melaksanakan kampanye secara damai dan tertib mematuhi aturan Perundang-undangan. Karena kami mendapati APK di kawasan yang dilarang," ungkap Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu, Abdur Rochman, Rabu (27/12/2023).
Beberapa lokasi yang didapati adanya APK di kawasan terlarang berada Jalan Panglima Sudirman. Di seputaran Alun-Alun atau Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro terdapat dua APK yang melanggar.
Baca Juga : Gelar Konsultasi Publik, RPJPD Situbondo Harus Berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Adanya temuan tersebut pihaknya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, agar tidak memberikan izin pemasangan reklame APK yang berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Gajahmada, Diponegoro dan seputar alun-alun kota sejak masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Satpol PP diminta langsung bertindak jika didapati ada pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar di kawasan tersebut. “Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” tutup Rochman.