free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu Soroti APK Peserta Pemilu di Kawasan Terlarang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Dec - 2023, 00:40

Placeholder
Satpol PP Kota Batu saat menertibkan APK di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu, yang bergerak di bidang Pendidikan Kepemiluan dan Pemantauan Tahapan Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024, menyoroti Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di beberapa titik terlarang.

Pemasangan APK di Kota Batu sesuai Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45/261/KEP/422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan hingga Penghitungan Suara

Di antaranya tembok, halaman, pagar kantor milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah. Tempat atau sarana pendidikan, tempat ibadah dan di sekitar alun-alun daerah atau taman kota. Memaku di pohon yang berada di kanan-kiri jalan, dan sebagainya.

Seperti yang tidak diperbolehkan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro. Karena itu Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu mengimbau agar memahami dan mematuhi aturan tersebut.

“Masyarakat dan peserta Pemilu agar melaksanakan kampanye secara damai dan tertib mematuhi aturan Perundang-undangan. Karena kami mendapati APK di kawasan yang dilarang," ungkap Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Kota Batu, Abdur Rochman, Rabu (27/12/2023).

Beberapa lokasi yang didapati adanya APK di kawasan terlarang berada Jalan Panglima Sudirman. Di seputaran Alun-Alun atau Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro terdapat dua APK yang melanggar. 

Baca Juga : Gelar Konsultasi Publik, RPJPD Situbondo Harus Berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Adanya temuan tersebut pihaknya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, agar tidak memberikan izin pemasangan reklame APK yang berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Gajahmada, Diponegoro dan seputar alun-alun kota sejak masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Satpol PP diminta langsung bertindak jika didapati ada pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar di kawasan tersebut. “Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” tutup Rochman.


Topik

Politik Pemilu pemilu 2024 pemilihan umum kpu kota batu apk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni