JATIMTIMES - Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan seluruh desa di dua kecamatan dapat berstatus menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, bahwa saat ini terdapat empat desa di Kabupaten Malang yang telah berstatus sebagai DRPPA. Yakni Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan; Desa Sananrejo, Kecamatan Turen; Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir; serta Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
Baca Juga : Forkopimda Datangi Gereja Saat Misa Natal, Sampaikan Tulungagung Aman dan Damai
Dengan kondisi tersebut, pihaknya berupaya untuk membuat pilot project DRPPA secara menyeluruh di dua kecamatan pada tahun 2024 mendatang.
"Kami berusaha ada pilot project di dua kecamatan ini yang semua desanya terbentuk DRPPA. Kacamatan Dau dan Turen ditargetkan pada tahun 2024 seluruh desanya ditetapkan sebagai DRPPA," ungkap Arbani.
Untuk diketahui, bahwa Kecamatan Dau memiliki 10 desa. Sedangkan untuk Kecamatan Turen memiliki 15 desa dan dua kelurahan. Di mana semuanya ditargetkan dapat menjadi DRPPA di tahun 2024 mendatang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini mengatakan, ke depan untuk membentuk DRPPA di dua kecamatan secara menyeluruh itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Forum Puspa Kabupaten Malang.
"Kami bersama Forum Puspa Kabupaten Malang sudah membentuk empat DRPPA, sebenarnya target kami secepatnya menyeluruh di dua kecamatan. Namun, tergantung dari anggaran yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang," ujar Arbani.
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Lawang ini menuturkan, bahwa pihaknya juga memahami bahwa anggaran di Pemerintah Kabupaten Malang juga digunakan untuk beberapa pemberdayaan lainnya.
"Selain untuk pemberdayaan keluarga, juga untuk pemberdayaan yang lain. Mulai dari pemberdayaan ekonomi, kesehatan, sosial dan lain-lain," kata Arbani.
Selain itu, DP3A Kabupaten Malang juga akan menjalun kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Menurut Arbani, hal itu penting dilakukan karena DPMD sebagai pembina desa-desa di Kabupaten Malang.
"Dalam pencanangan DRPPA itu kami mengajak Dinas Pendidikan dan Dinas PMD. Karena di situ DPMD yang di depan sebagai pembina terkait dengan pengelolaan anggaran desa," beber Arbani.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar DRPPA dapat terbentuk di seluruh desa yang berada di dua kecamatan. Pasalnya, dengan adanya kondisi tersebut dapat menjadi percontohan desa-desa di kecamatan lain untuk membentuk DRPPA agar perempuan dan anak terlindungi dari segala macam kekerasan.