free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jadikan Paslon Lain sebagai Bahan Candaan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Dec - 2023, 02:52

Placeholder
Anies Baswedan di debat perdana capres. (Foto screenshot Youtube KPU)

JATIMTIMES - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) lantaran dianggap menyindir dan menjadikan paslon lain sebagai bahan bercandaan saat pidato. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya telah menerima laporan itu dan tengah dilakukan kajian awal. Adapun laporan itu disampaikan APD ke Bawaslu, Rabu (20/12) kemarin. 

Baca Juga : Jelang Pemilu, Kasat Intel dan 4 Kapolsek di Polres Tulungagung Bergeser

Perwakilan APD, Yayan, menyampaikan pelaporan itu lantaran Anies dianggap menyindir paslon 02 Prabowo-Gibran saat berpidato dalam kegiatan kampanye di Jambi, beberapa waktu lalu. Anies juga dianggap menjadikan paslon 02 bahan tertawaan.

"Tadi saya cek ke tim admin, memang laporannya sudah masuk dan kita terima. Nah kita punya waktu dua hari untuk kajian awal," kata Puadi dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

"Yang di Jambi itu, makanya kan, kalau intinya gini, kalau kami kan setiap laporan dari mana pun kemudian setelah diterima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," kata dia.

Puadi menambahkan, pihaknya sedang mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil. Dia menjelaskan, Bawaslu akan melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor apabila laporan telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Hanya saja memang kita lagi mau, laporan tersebut itu, sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 7, laporan itu harus memenuhi ketersyaratan formil materiil. Jadi kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan itu memenuhi syarat formil materiil atau tidak. Kalau nanti laporannya selama dua hari dilakukan kajian awal memenuhi syarat formil materiil, ya, berarti kita langsung proses klarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, APD Yayan menuturkan pelaporan itu dibuat lantaran mereka peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil.

Selain itu, APD juga menilai bahwa Anies melanggar kesepakatan damai karena telah menyindir dan menjadikan pasangan capres-cawapresnya lainnya bahan bercandaan saat pidato.

“Kami APD yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu,” ujar Perwakilan APD, Yayan, Kamis, 21/12/2023.

Baca Juga : Langgar Perda, Ratusan APK Caleg di Kota Blitar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP

Yayan mengatakan Anies menyampaikan candaan tersebut di hadapan para ulama yang hadir dan menurut Yayan, Anies bertanya mengenai gelaran debat pertama capres yang diselenggarakan 12/12/2023.

“Awalnya Anies menanyakan kepada para Ulama yang hadir apakah menonton perdana capres. ’kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak? lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung nggak ada meja di situ’,” ujar Yayan yang mengutip perkataan Anies.

Yayan juga menyebut bercandaan Anies tersebut disambut tawa dan menilai bercandaan Anies itu tidak dapat dibenarkan.

Ia menjelaskan hal itu dilarang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 Ayat 1 huruf c jo Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Yayan meminta kepada Bawaslu untuk memproses laporan APD.

“Agar terhadap dirinya (Anies) dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” kata Yayan.


Topik

Peristiwa Anies Baswedan capres bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni