JATIMTIMES- Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di Kota Blitar menjadi sasaran operasi penertiban oleh petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), serta aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Pengurus JAMPPII Kabupaten Tulungagung Dilantik, Siap Kawal Pemilu 2024
Pelanggaran APK terkait Perda dan Perwali terjadi pada pemasangan APK di infrastruktur umum seperti tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga pemasangan yang tidak semestinya di pohon. Di sisi lain, APK yang melanggar peraturan KPU terletak pada penempatannya yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
M.Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan di tiga kecamatan di Kota Blitar, yakni Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan. APK yang menjadi target penertiban adalah yang melanggar Perwali, Perda, atau aturan PKPU.
“Tindakan penertiban dilakukan secara menyeluruh, termasuk APK yang dipasang di pohon, jembatan, gapura, dan pos kamling,” jelas Azis.
Aziz menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan saran kepada pemilik APK untuk memperbaiki atau memindahkan APK yang melanggar aturan. Meskipun sebagian besar telah mengindahkan saran tersebut, masih ada beberapa yang memilih untuk tetap melanggar aturan.
"Tim sukses beberapa calon bahkan melepas APK sendiri setelah mendapatkan himbauan dan saran dari Bawaslu sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga : Penegakan Sanksi terhadap Pelaku Praktik Politik Uang Penuh Celah, Ini Kata Bawaslu Situbondo
Dari tiga kecamatan yang menjadi fokus penertiban, Bawaslu Kota Blitar berhasil menurunkan ratusan APK. Meski demikian, mereka berencana untuk melakukan penertiban lanjutan jika masih ditemukan APK yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan.
"Jumlah APK yang sudah diturunkan mencapai ratusan. Kami akan melanjutkan tindakan penertiban jika pada akhir tahun masih terdapat banyak APK yang melanggar aturan," tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye politik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.