free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Penegakan Sanksi terhadap Pelaku Praktik Politik Uang Penuh Celah, Ini Kata Bawaslu Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

22 - Dec - 2023, 01:58

Placeholder
KPU Situbondo mengadakan Sosialisasi Pemilu Tanpa Politik Uang bersama sejumlah wartawan di Kabupaten Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penegakan sanksi terhadap pelaku praktik politik dipenuhi celah yang digunakan oleh oknum calon legislatif maupun eksekutif untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dengan tujuan menang dan terpilih. 

Salah satu celah yang sering digunakan dan sulit untuk disanksi adalah subjek pemberi uang. Selama pemberi uang bukan tim kampanye atau pemenangan yang terdaftar di KPU maupun bukan orang partai dan pengurus partai,  maka tidak bisa dikenakan sanksi politik uang. 

Baca Juga : Operasi Lilin 2023, Kemacetan hingga Pangan dan Bencana Alam Jadi Fokus Pengamanan saat Nataru

"Yang bisa disanksi jika subjek yang memberikan uang adalah tim kampanye yang terdaftar, pengurus partai  maupun anggota partai pengusung salah satu calon. Kalau cuma simpatisan yang memberikan, acara selesai acara yang didatangi calon hanya berupa amplop tanpa stiker atau atribut kampanye maka, kelengkapan materiil untuk dikenakan. Sanksi politik uang tidak dapat dipenuhi atau tidak dikenakan sanksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf.

Selain itu, Faridl juga menceritakan, bahwa di Kabupaten Situbondo rawan terjadi kasus praktik politik uang. Oleh sebab itu, Bawaslu Situbondo melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan posko pengaduan. Sehingga masyarakat yang mengetahui adanya tindakan tersebut diharapkan segera melapor. 

Bawaslu Situbondo telah melakukan pemetaan lokasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"Jadi begini, Bawaslu dari awal sudah membuat IKP. IKP itu meliputi politik uang, kericuhan, intimidasi, SARA dan lainnya," ujarnya di hadapan sejumlah wartawan. 

Menurut Faridl, di Kabupaten Situbondo, IKP yang pernah terjadi adalah praktelik politik uang. Pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut sempat dilaporkan kepada Bawaslu. "Praktik politik uang yang dilaporkan ke kami pada tahun 2020. Kasus itu terjadi di Kelurahan Mimbaan (Kecamatan Panji)," ungkapnya. 

Dijelaskan, bahwa dalam laporan yang disampaikan yaitu ada salah satu orang yang membagikan uang. Kasus tersebut terjadi setelah ada salah satu calon kepala daerah menggelar pertemuan.

"Pelapor mengatakan secara nyata (uang) itu diberikan paska pertemuan salah satu calon. Jadi, setelah pasangan calon itu keluar dari forum, kemudian ada yang bagi-bagi amplop," jelasnya. 

Baca Juga : Aksi Damai, KRPK Minta Netralitas ASN dan Pemkot Blitar Tanda Tangani Pakta Integritas Anti-Korupsi

Akan tetapi, Faridl menjelaskan, Bawaslu kesulitan saat menindak lanjuti laporan masyarakat. Sebab, pihak yang diduga melakukan praktik politik uang statusnya tidak jelas. Mereka bukan petugas kampanye, pelaksana kampanye atau pengurus partai politik dari partai pengusung dan pendukung.

"Tetapi si pelapor tidak paham siapa subjek hukum praktik politik uang pada masa kampanye. Ketika kami minta untuk diperbaiki berkas laporannya tapi tidak dikembalikan lagi pada kami. Akhirnya kasusnya pun tidak berjalan," ucapnya.

Faridl juga mengaku sudah menyediakan posko di wilayah Kelurahan Mimbaan. Harapannya masyarakat yang mengetahui adanya praktik politik uang agar segera dilaporkan kepada petugas.

"Kamj di setiap kantor Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) ada posko pengaduan, termasuk di Kelurahan Mimbaan. Tempat itu digunakan untuk menerima laporan dari masyarakat," pungkasnya.


Topik

Politik Bawaslu Situbondo politik uang Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy