free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lima Orang Korban Perdagangan Orang di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Berhasil Diselamatkan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Dec - 2023, 02:20

Placeholder
Konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES))

JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke, namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S dan Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo dapat pengaduan dari korban yang berisial W (17) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Baca Juga : Hotman Paris Pertanyakan Sikap Kejagung Soal Vaksin Pfizer

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong kepada pihak kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap di dalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

"Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan lima orang PSK termasuk korban satu diantaranya masih dibawah umur," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu. 

Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih di bawah umur," jelasnya. 

Sementara itu, pengakuan pelaku tersangka NIK membantah bahwa dirinya telah melakukan penyekapan dan pemaksaan terhadap para korban untuk melayani pria hidung belang. "Saya tidak menyekap, mereka tetap bisa makan dan beraktivitas normal dan tidak ada pemaksaan," ucap NIK saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Situbondo.

Baca Juga : Harga Sayur-mayur Naik, Cabai Justru Turun hingga Rp 20 Ribu

Dia juga mengaku bahwa praktik prostitusi berkedok karaoke memang ada di Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Rata-rata pengunjung yang datang berawal ingin karaoke setelah itu akan menyewa kamar dengan PSK. 

"Saya hanya menyediakan tempat karaoke seharga Rp 150.000, kalau sewa kamar hanya Rp 50.000, untuk harga itu (PSK) saya tidak tahu," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 761 Junto Pasal 88 UU TI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Prostitusi psk situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni