JATIMTIMES - Kabar soal Jaksa Agung Texas, Amerika Serikat, Ken Paxton yang menggugat perusahaan farmasi Pfizer atau vaksin Covid-19 tengah menjadi sorotan. Kasus ini juga turut disoroti oleh pengacara kondang tanah air Hotman Paris.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menjelaskan jika berita gugatan kejaksaan Amerika Serikat kepada Pfizer atas dugaan keefektifan dari vaksin sudah ramai dibahas di berbagai media. Lantas ia pun mempertanyakan soal sikap kejaksaan agung Indonesia tentang vaksin Pfizer.
Baca Juga : Sempat Down, Media Sosial X Pulih Kembali hingga Trending
"Pertanyaannya, bagaimana dengan Indonesia, apakah Kejaksaan Agung Indonesia akan juga menggugat vaksin Pfizer? kan vaksin Pfizer banyak dikonsumsi di Indonesia," ungkap Hotman Paris.
Dia juga mempertanyakan soal keefektifan Pfizer sebagai vaksin Covid-19. "Jadi selama ini yang diproduksi Pfizer vaksin atau bukan sih? Ini pertanyaan," tanya Hotman.
Hotman juga mengaku siap menunggu sikap dari Kejagung soal dugaan kerugian yang sangat besar ini. "Kita menunggu sikap dari Kejagung, karena ini menyangkut dugaan kerugian yang sangat besar, pemerintah Indonesia dan rakyat Indonesia," pungkas Hotman.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Texas, Amerika Serikat, Ken Paxton menggugat perusahaan farmasi Pfizer atas vaksin Covid-19 yang dibuatnya. Ken menilai, Pfizer melebih-lebihkan efektivitas vaksin Covid-19 dan menganggap perusahaan menipu masyarakat.
Melansir dari The Guardian, gugatan ini dilayangkan Ken pada akhir bulan lalu ke pengadilan distrik negara bagian Lubbock, Texas. "Pfizer terlibat dalam tindakan dan praktik yang salah, menipu, dan menyesatkan dengan membuat klaim yang tidak didukung mengenai vaksin Covid-19," ujar Ken Paxton dalam keterangannya.
Ia juga menilai, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Praktik Perdagangan yang menipu warga Texas. Lebih lanjut Ken menyebut klaim Pfizer mengenai efektivitas menyiratkan bahwa vaksin akan secara efektif mengakhiri pandemi Covid-19. Namun kenyataannya, Pfizer gagal melakukan hal tersebut dalam waktu satu tahun setelah vaksin diperkenalkan.
Baca Juga : Update, Pesepakbola Ouseloka Tampar Pria Dipicu Serempetan Mobil Berujung jadi Tersangka
Pada November 2020, Pfizer merilis hasil efektivitas vaksin Covid-19 sebesar 95 persen dalam 28 hari pertama usai seseorang menerima vaksin. Gugatan ini menyebutkan, efektivitas vaksin yang mencapai 95 persen merupakan klaim yang tidak akurat. Ia bahkan menilai tingkat kematian Covid-19 masih memburuk, meskipun vaksin telah tersedia.
Selain itu, dalam gugatannya, Ken juga menyoroti mandat penggunaan vaksin yang menurutnya kejam dan menyebut produk itu dijual dengan kebohongan. “Faktanya jelas, Pfizer tidak mengatakan yang sebenarnya tentang vaksin Covid-19 mereka,” ujarnya dikutip dari The Hill.
Gugatan ini memiliki setidaknya lima tuduhan pelanggaran yang dilakukan Pfizer terhadap Undang-Undang Praktik Perdagangan. Ken juga menuduh Pfizer memakai media sosial untuk mengintimidasi dan membungkam para penentang vaksin Pfizer, seperti yang dilakukan mantan Komisaris Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) Scott Gottlieb. Menurut Ken, Gottlieb menandai postingan atau akun yang mempertanyakan maupun menyangkal kemanjuran vaksin.
Gugatan Ken juga sekaligus meminta Pfizer agar dilarang membuat pernyataan mengenai kemanjuran vaksin buatannya. Dalam gugatan itu juga berisi larangan perusahaan untuk melakukan koordinasi dengan platform media sosial terhadap orang-orang yang membicarakan kemanjuran vaksin. Ken juga meminta denda perdata sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp 153 juta untuk setiap dugaan pelanggaran.