free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sepanjang 2023, Imigrasi Malang Tolak 543 Pengajuan Paspor dan Deportasi 25 WNA

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

21 - Dec - 2023, 02:22

Placeholder
Momen penyampaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada tahun 2023 melakukan deportasi sebanyak 25 warga negara asing (WNA). Selain itu, sebanyak 543 pengajuan paspor juga ditolak karena 202 di antaranya terindikasi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai informasi, sejumlah 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Di antaranya, 8 WNA Malaysia, 4 WNA Yaman, 3 WNA Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA Bangladesh, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar, dan 1 WNA Mesir.

Baca Juga : Pendakian Gunung Rinjani Akan Ditutup Selama Tiga Bulan, Mulai 1 Januari 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi 25 WNA sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian (TAK). Para WNA yang dideportasi didominasi kasus overstay.

“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Galih, Rabu (20/12/2023).

Di situ, ada salah satu kasus yakni seorang WNA yang viral dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. WNA itu berjualan di salah satu lapak mal yang ada di Kota Malang. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata WNA itu izin tinggal sebagai investor.

“Kalau tidak salah berjualan makanan Timur Tengah. Bahwa tidak sepatutnya WNA dengan izin tinggal investor yang seharusnya tidak bekerja, apalagi yang bersangkutan bersinggungan dengan UMKM, berjualan lapak di mal,” beber Galih.

Kemudian untuk kasus biaya beban overstay kepada 35 WNA, Galih menyebut sejumlah WNA itu adalah pelajar asing.

Galih menjelaskan, di wilayah kerja yang dinaunginya terdapat 45 kampus yang tercatat memiliki pelajar asing. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 8 kampus yang memiliki international office. Sehingga, kampus lainnya yang tidak memiliki international office seringkali menjadi kendala bagi pelajar asing itu sendiri untuk mengurus dokumen izin tinggal, dan sebagainya. 

“Memang betul tugasnya pelajar ya sekolah, ya belajar. Mereka tidak mengurus ini itu terkait keimigrasian. Itulah salah satu fungsi dari international office di sebuah institusi kampus. Mereka yang membantu menguruskan. Karena tidak semua kampus ini memiliki internasional office, hanya 8. Ini yang salah satu menjadi kendala. Jadi  mahasiswanya terkadang dibiarkan begitu aja,” kata Galih.

Selain itu, dokumen izin tinggal, dan sebagainya bagi pelajar asing sebenarnya merupakan kewajiban dari sponsor atau penjamin untuk dapat mengakomodasi itu. Para pelajar asing yang ada terkadang ditemui oleh pihaknya mengaku tidak tahu bahwa harus mengurus dokumen izin tinggal dan sebagainya, atau bahkan sudah merasa nyaman tinggal di Indonesia.

“Ada yang tidak tahu, terlalu nyaman, ada yang merasa menjadi WNI, khususnya Timor Leste, ini statemen dari mereka sendiri karena dulu 'dulu kami kesini belajar saja, tanpa harus menggunakan paspor, izin tinggal', tapi dengan sekarang negara independen. Jadi, mau tidak mau memerlukan dokumentasi paspor dan izin tinggal, itu yang membuat mereka lalai, tapi sebagian besar juga ada yang ngaku,” beber Galih.

Dengan kasus yang ada itu, Galih berharap kampus-kampus yang memiliki pelajar asing bisa mempunyai international office. Hal itu untuk memudahkan mahasiswa atau mahasiswi nya mengurus dokumen.

“Terlebih kampus-kampus ini sedang berlomba, contoh UB menggandeng Kantor Imigrasi Malang dalam konteks ingin menaikkan ranking-nya dari 800 dunia menjadi 500 dunia, dan kami senang untuk membantu itu. Kita memiliki PKS Penandatanganan Kerjasama,” harap Galih.

Baca Juga : KPK Pelajari Surat PPATK Soal Temuan Transaksi Janggal Triliunan Rupiah di Masa Kampanye

Menyinggung tentang TPPO, Galih menjelaskan bahwa indikasi adanya TPPO muncul saat proses wawancara pengajuan paspor. Proses tersebut merupakan syarat formal dan material pengajuan paspor agar memenuhi syarat.

Akan tetapi dalam prosesnya, petugas Imigrasi Malang yang dibekali teknik wawancara khusus menemukan indikasi orang yang mengajukan paspor justru masuk TPPO. Sehingga, tindak lanjut pada kasus tersebut dilakukan.

“Jadi seperti saat ini modusnya banyak yang berkembang, jadi trendnya kunjungan kemana atau mungkin umrah kemana? Pasti ke Mekah enggak mungkin kemana-mana. Kalau (Jawabannya) ke Malaysia itu salah satu indikasinya (TPPO). Jadi, ketika ada satu statemen tu dalam wawancara, petugas coba mengejar jawaban,” bebernya.

Selain berbekal teknik wawancara khusus, indikasi dari TPPO adalah dimana pemohon paspor menunjukkan mimik wajah atau gestur yang meragukan. Sehingga, petugas pun akan memberikan catatan khusus.

“Dalam sesi wawancara jawaban yang diberikan kurang related kami mencoba mendalami ketika mungkin nanti dikatakan kunjungan ke Malaysia, Vietnam, dan Malaysia, Hongkong, Vietnam dan sebagainya. Kami tanya ada apa siapa di sana? Dan dari gestur gerak-gerik ataupun physical appearance (raut muka) sudah kelihatan, jadi dari situ itu indikasinya,” ungkap Galih.

Dalam hal ini, TPPO memang menjadi perhatian khusus Imigrasi Malang. Karena dijelaskan Galih, tindak pidana itu juga masuk perhatian Pemerintah Pusat.

Secara detail, rata-rata penolakan paspor yang terindikasi TPPO itu tujuan negaranya adalah Malaysia. Adapun negara tujuan yang baru adalah Myanmar dan Vietnam. Dua negara itu baru muncul menjadi negara tujuan indikasi TPPO karena pekerjaan yang lebih dari hanya sekadar pembantu rumah tangga.

“Nanti di sana menjadi korban yang dalam konteks pekerjaan lebih educated seperti operator judi online atau scainh karena untuk bisa memegang komputer menjadi operator memerlukan skill tertentu,” tukas Galih.


Topik

Peristiwa Imigrasi WNA overstay Imigrasi Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy