JATIMTIMES - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), Rabu (20/12/2023) siang. TSP atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan atas tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, Musrenbang TSP ini dimaksudkan untuk memaparkan berbagai usulan dari masyarakat yang belum sempat terakomodasi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Harapannya, melalui Musrenbang TSP, usulan itu dapat diakomodasi perusahaan atau pengusaha menggunakan CSR.
Baca Juga : PPP Minta Cak Imin ke Jombang Tak Lewat Tol, PKB: Sudah Dibuat Dimanfaatin, Biar Gak Sia-sia
"Kita selenggarakan (Musrenbang TSP) untuk ke tahun sekian. Maksudnya perusahaan punya TSP, kami berupaya mengarahkan supaya hasil Musrenbang yang tidak terakomodasi APBD karena terbatas anggaran agar bisa terakomodir melalui TSP perusahaan yang ada di Malang," jelas Dwi, Rabu (20/12/2023).
Atau dalam hal ini, lanjut Dwi, melalui Musrenbang TSP tersebut, pihaknya berusaha memberikan gambaran kepada pengusaha di Kota Malang terkait usulan yang sudah terinventarisasi melalui musrenbang sebelumnya. Namun tak menutup kemungkinan, para pengusaha juga telah menyalurkan kewajiban TSP-nya untuk program lain yang tak tercantum dalam musrenbang.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan kalau pengusaha ingin TSP melalui usulan di luar musrenbang. Kami coba tawarkan usulan di musrenbang yang belum terakomodasi. Kalau misalnya bisa terakomodasi CSR kan alhamdulillah," terang Dwi.
Dari catatan Bappeda Kota Malang, saat ini tercatat ada sebanyak 3.201 usulan yang masih belum terakomodasi melalui APBD, baik Kota Malang, Provinsi Jawa Timur maupun APBN. Namun demikian, belum terakomodasinya usulan tersebut bukan karena tidak urgen, melainkan masih ada usulan lain yang terbilang lebih prioritas.
"Bukan tidak urgen, (tetap) urgen tapi masih ada prioritas lain. Karena terbatas anggaran saja, jadi tidak terakomodasi (melalui APBD atau APBN)," imbuh Dwi.
Sementara itu, dari jumlah perusahaan atau pengusaha yang ada di Kota Malang, perusahaan yang tercatat telah berkontribusi untuk mengakomodasi usulan menggunakan TSP tak lebih dari 10 persen. Menurut Dwi, hal itu bukan karena perusahaan yang tidak peduli, namun karena biasanya ada perusahaan yang sudah menyalurkan CSR langsung di lingkungan sekitar perusahaan tanpa melapor ke Pemkot Malang.
Baca Juga : Peringati Hari Bela Negara Ke-75, Pemkot Kediri Gelar Upacara Ajak Cintai Produk Lokal
"Biasanya ada yang seperti itu. Jadi, mereka (pengusaha) langsung membantu kepentingan di lingkungan sekitar. Itu mereka anggap CSR. Tapi alangkah baiknya jika kami (Pemkot) Malang bisa diberi tahu agar bisa tercatat," jelas Dwi.
Sementara itu, sebagai informasi, dalam Musrenbang TSP tersebut, setidaknya ada sebanyak 120 perusahaan di Kota Malang yang diundang. Selain itu, ada beberapa pihak seperti organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi dan beberapa pihak lainnya.
"Jadi, ada perusahaan, perhotelan, restoran dan lainnya. Kalau usulannya macam-macam. Ada yang misalnya butuh bibit, butuh gerobak atau tong sampah, ada juga yang butuh pelatihan. Harapannya setelah hadir di Musrenbang TSP ini. Pimpinan perusahaan sudah bisa mendapat gambaran, usulan apa yang mau diakomodasi. Bisa tahun depan atau tahun selanjutnya," pungkas Dwi