free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Respons WIKA Usai Perdagangan Sahamnya Disetop Sementara oleh BEI 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Dec - 2023, 22:48

Placeholder
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA. (Foto: Instagram @ptwijayakarya)

JATIMTIMES - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada hari ini, Senin (18/12/2023).

Penghentian itu dilakukan lantaran WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). Di mana kewajiban pembayaran tersebut jatuh pada hari ini, Senin (18/12/2023). 

Baca Juga : Hadiri Milad Ke-111 PDM Sidoarjo, Menko Muhadjir Ajak Warga Muhammadiyah Masuk Industri Pertambangan

Penghentian sementara perdagangan saham WIKA ini juga mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Hingga Senin (18/12/2023), kata kunci "saham WIKA" tengah menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mempertanyakan saham WIKA usai terjadi pemberhentian sementara oleh BEI. 

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya mengklaim jika saat ini pihak perseroan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penyehatan keuangan.

Selain langkah itu, perseroan juga mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. 

Namun, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

“Proyeksi arus kas di akhir 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” kata Mahendra, dilansir Antara, Senin (18/12/2023). 

Karena adanya pengajuan penundaan pembayaran oleh perseroan, maka WIKA mendapatkan konsekuensi penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi I perdagangan pada, Senin, 18 Desember 2023.

“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan pemegang surat utang perseroan ke depan,” kata Mahendra.

Tak hanya itu, Mahendra juga menjelaskan, alasan perseroan mengajukan penundaan karena adanya pemberlakuan equal treatment kepada kreditur perseroan. Terutama bagi para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo. Di mana perseroan (WIKA) tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.

Baca Juga : Bawaslu Sarankan Debat Pilpres Tak Lagi Digelar di Kantor KPU

Sebagai informasi, WIKA adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. Kegiatan usaha WIKA difokuskan pada optimalisasi 5 (lima) lini usaha, yaitu sebagai berikut:

• Investasi yang meliputi, Energi (Energi Terbarukan), Infrastruktur, dan Prasarana Air;

• Realti & Properti, Pengembangan Real Estat & Properti dan Manajemen Properti;

• Prasarana dan Bangunan, yang terdiri dari konstruksi sipil, konstruksi bangunan, dan konstruksi baja.

• Proyek Energi & Industri, termasuk EPCC dan Energi Listrik, serta Proyek Energi Terbarukan;

• Industri, sektor industri WIKA memproduksi Beton Pracetak, Industri Konstruksi, Kendaraan Bermotor Listrik, dan Produksi Aspal.


Topik

Ekonomi WIKA BEI bursa efek indonesia saham



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni