free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Naik Bus ke Malang untuk Jual Istri lewat Aplikasi Online, Sehari Layani 3 Orang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - Dec - 2023, 04:03

Placeholder
Tersangka prostitusi online saat serangkaian konferensi pers TPPO di halaman lobi utama Polres Malang berlangsung, Jumat (15/12/2023). (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasus prostitusi online berhasil dibongkar jajaran Polres Malang. Tersangkanya bernama Fajri. Pria 23 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka yang merupakan mucikari ini telah menjual dua orang korban wanita untuk dipekerjakan dalam bisnis prostitusi online. Mirisnya, satu dari kedua korban tersebut merupakan istri siri tersangka.

Baca Juga : Kapolres Blitar Buka Suara Terkait Kasus Kematian Pasien di Pondok Gus Samsudin

Kedua korban tersebut masing-masing berinisial TH (28)  warga asli Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jateng, dan S (24), warga asal Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Korban yang berinisial TH merupakan istri siri dari tersangka. Keduanya menikah secara siri pada tahun 2019 lalu," ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di halaman lobi utama Polres Malang, Jumat (15/12/2023).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas pada awal Desember 2023 tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berada di salah satu hotel di Kepanjen. "Kami menangkap tersangka ketika berada di lobi kamar hotel yang digunakan para korban dalam prostitusi online," imbuh Taufik.

Tersangka beserta kedua wanita kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjual para korban melalui aplikasi chatting online menggunakan tiga akun berbeda.

Dalam aksinya, tersangka menjual para korban dengan harga Rp 600 ribu. Setelah terjadi tawar-menawar dan kesepakatan harga, tersangka kemudian meminta para korban untuk melayani pria hidung belang usai dirinya menerima uang dari hasil transaksi tersebut.

"Tersangka menawarkan para korban melalui aplikasi online dengan harga Rp 600 ribu. Namun biasanya harga tersebut dapat ditawar dengan harga yang berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," tutur Taufik.

Dari harga tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. "Keuntungan yang diperoleh tersangka tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk digunakan tersangka untuk membeli rokok," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, diterangkan Taufik, bisnis prostitusi online tersebut dilakukan tersangka sejak 21 November 2023. Artinya, tersangka telah menjual para korban sekitar 10 hari sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 1 Desember 2023 lalu.

Baca Juga : Diresmikan Ahmad Dhani, The Alana Hotel Malang Kenalkan Dewa 19 Sky Lounge

"Tersangka datang dengan istri sirinya ke wilayah Kepanjen dari Sukabumi dengan naik bus. Kemudian mulai 21 November (2023) menginap di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen dan kemudian tersangka menjual istrinya tersebut melalui aplikasi online," ungkap Taufik.

Dalam kurun waktu sekitar 10 hari itulah, tersangka berkenalan dengan satu korban lainnya yang berinisial S. Tersangka kemudian juga menjual korban S melalui aplikasi chatting online.

"Sesuai keterangan tersangka, para korban bisa melayani dua hingga tiga orang dalam sehari," terang Taufik.

Sementara itu, dalam ungkap kasus prostitusi online tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya meliputi dua unit handphone yang dijadikan sarana bagi tersangka untuk menjalankan bisnis prostitusi online, beberapa alat kontrasepsi, hingga uang hasil transaksi senilai Rp 300 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. "Sedangkan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tukas Taufik.

Sebagaimana diberitakan, dalam konferensi pers yang sama, Polres Malang juga merilis satu orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus prostitusi online. Tersangkanya bernama Adyta Putra, warga asli Kabupaten Blitar yang berdomisili di  Kepanjen.

Pria 22 tahun tersebut ditangkap polisi pada awal Desember 2023 lalu lantaran menjual istri sah melalui aplikasi chatting online. Tersangka ditangkap polisi saat menjalankan bisnis prostitusi online di salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Prostitusi online jual istri Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy