JATIMTIMES - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 lalu.
Pada Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca Juga : Isi Kekosongan Pejabat, Pemkab Malang Pilih Skema Seleksi Terbuka
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah pun turut menanggapi adanya rencana penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang.
"Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 memang iya itu sampai Desember (2024). Tapi kan itu perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) atau aturan teknis pelaksanaannya. Kita belum sampai situ," ungkap Nurman.
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa saat ini tenaga honorer Pemkab Malang yang terdata secara resmi terdapat 7.200 orang.
Menurutnya, jika pemerintah tetap menjalankan amanah Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tantang ASN tersebut, maka sebanyak 7.200 orang tenaga honorer Pemkab Malang akan diputus kontraknya dan akibat yang paling fatal yakni tidak memiliki pekerjaan. Sehingga menambah angka pengangguran serta memengaruhi tingkat perekonomian masyarakat Kabupaten Malang.
Pihaknya mengatakan, seharusnya dalam mengambil sebuah kebijakan untuk kepentingan orang banyak, pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana. "Jangan main putus, harus kita pikirkan ini (tenaga honorer)," tegas Nurman.
Pasalnya, di sisi lain, masing-masing pemerintah daerah khususnya di Pemkab Malang masih membutuhkan peran dari para tenaga honorer untuk menunjang aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemkab Malang.
"Sementara di satu sisi kami kan butuh teman-teman (tenaga honorer). Seperti cleaning service dan lainnya, sarjana kan nggak mau begitu. Dan tidak ada dibuka formasi misalnya sarjana disuruh bikin teh, kopi," ujar Nurman.
Maka dari itu, pihaknya pun telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuat sebuah proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 7.200 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malang.
"Harapan kami adakan khusus rekrutmen PPPK berasal dari itu (tenaga honorer). Itu sudah saya komunikasikan. Sudah jangan terima dulu dari luar, tapi tranformasi kan (tenaga) kontrak saya 7.200 itu menjadi PPPK," pungkas Nurman.