JATIMTIMES - Beredar video salah satu Calon Legislatif (Caleg) menghadiri agenda desa yang berlangsung di Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jumat (8/12/2023). Video tersebut kemudian menyebar melalui WhatsApp (WA) dengan narasi Kepala Desa (Kades) Clumprit tidak netral.
Ketika dikonfirmasi media online ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah tidak memungkiri adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas Kades saat Pemilu tersebut. Namun, saat ini kejadian tersebut sedang didalami oleh Bawaslu Kabupaten Malang melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga : Cara Daftar KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat dan Gaji
"Panwascam sudah melakukan permintaan keterangan atau penggalian informasi," ungkap Allam saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan rekaman video yang diterima media online ini, terlihat puluhan warga sedang berkumpul untuk menghadiri agenda Tasyakuran Warga pada salah satu RT di Desa Clumprit. Dalam agenda tersebut terpampang baner bertuliskan ucapan selamat datang kepada salah satu Caleg.
Dalam rekaman video tersebut, juga menunjukkan saat beberapa undangan memberikan sambutan dan arahan kepada warga. Lantaran agenda desa, Panwascam pada saat itu tidak hadir ke agenda tersebut.
"Masih dalam penelusuran terkait peristiwanya. Panwas saat itu tidak mengawasi, kami tahu setelah dapat informasi dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penelusuran, jadi sekarang masih didalami, kita minta informasi lebih jauh kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Allam.
Berdasarkan informasi yang diterima media online ini, terhadap Subur selaku Kades Clumprit telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Namun, dalam pengakuannya Kades Clumprit membantah jika dirinya berkampanye atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu RI
Namun, Allam membantah hal itu. Menurutnya saat ini Bawaslu Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. "Tidak ada BAP, (hanya) permintaan keterangan. Tidak ada BAP kalau di Panwascam. Saat ini masih tahap penelusuran, belum ke arah sana,
masih mengetahui faktanya bagaimana, peristiwanya dulu seperti apa. Sehingga belum bisa kami simpulkan," ujarnya.
Allam menyebut, video yang beredar tersebut hanya sepenggal, tidak secara utuh. Sehingga masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Tentu praduganya tidak bersalah, videonya itukan potongan. Jadi kami ingin melihat fakta, memotret itu secara utuh. Peristiwanya bagaimana, terus yang diomongkan apa," tukasnya.