JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran dan Perindustrian) Kabupaten Banyuwangi meminta seluruh perusahaan yang ada sudah menerapkan UMK terbaru di Januari 2024.
Menurut Plt Kepala Disnakertran dan Perindustrian Banyuwangi, Sulistiyowati, besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.638.000 atau naik sekitar Rp. 110 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
Baca Juga : Dua Tim Asal Banyuwangi Optimis Menang Dilaga Kedua Liga 3 Jatim
Permintaan penerapan UMK disampaikan Sulistyowati kepada 175 pimpinan perusahaan di Banyuwangi dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 di Hotel Aston Banyuwangi, Rabu 6 Desember 2023.
“Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan yang diundang kurang lebih 175 pengusaha sama serikat pekerja dengan maksud untuk memberikan informasi kepada mereka UMK Banyuwangi yang sudah disetujui oleh Gubernur sebesar Rp. 2.638.000,” jelas Sulistyowati.
Selanjutnya dia berharap pemberlakukan UMK tersebut diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka ada struktur pengupahan yang di dalamnya ada tambahan atau tunjangan tersendiri.
Selain itu, Sulistyowati juga berharap nantinya ada simbiosis mutualisme dengan kenaikan UMK dapat meningkatkan kinerja karyawan. Sehingga peningkatan kinerja tersebut juga memiliki imbas positif bagi perusahaan.
Sulis menambahkan pihaknya juga berharap investasi di Banyuwangi terus tumbuh, berkembang dan positif memberikan rasa nyaman dan aman bagi pekerja maupun pengusaha. Pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi. Sulistyowati menambahkan, kenaikan UMK tersebut tidak berlaku bagi UMKM yang memiliki karyawan.
Baca Juga : Kunjungi Jember, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Kawal Program Penurunan Stunting
Dia menambahkan bagi UMKM yang tidak mampu memenuhi standart UMK dalam menggaji karyawannya, maka harus melakukan kesepakatan dengan karyawan mengenai besaran honor yang bisa dibayarkan terhadap karyawannya.
“Harus ada keputusan kedua belah antara pekerja sama pengusaha. Ini tidak berlaku bagi UMKM. Untuk UMKM tergantung dari kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja terkait besaran upah mereka,” pungkas Sulis.