JATIMTIMES - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wamenkumham Prof Dr Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena jadi tersangka suap dan gratifikasi.
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai wakil menteri hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Kasus Prostitusi Online Situbondo: Dua Orang Jadi Tersangka
Kurnia mengatakan, jika mengundurkan diri, Eddy lebih bisa fokus pada kasusnya. "Hal ini penting agar Saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya," ucap Kurnia.
Eddy dijadikan tersangka terkait sengketa saham tambang. Eddy dilaporkan IPW karena diduga menerima sejumlah uang lewat asistennya.
Eddy telah diperiksa KPK pada Senin (4/12). Setelah diperiksa, Eddy tidak memberikan pernyataan pembelaan diri dan hanya mengucapkan terima kasih kepada media.
Kurnia menyebut jabatan wamenkumham dan kewenangan yang besar tidak pantas untuk seorang tersangka.
"Lagi pun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan," tandas Kurnia.
Diketahui, kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga : Dirut Arofahmina Tipu Ratusan Jamaah, Modus Paket Umrah Murah
"Penetapan tersangka wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri.
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka wamenkumham itu diterima pada Jumat (1/12).
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.